
PALANGKA RAYA,kalteng.co–Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pusat maupun daerah sedang fokus terhadap pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19, termasuk di wilayah Kalteng. Empat daerah menjadi sampel pemeriksaan, baik laporan hasil pemeriksaan (LHP) kinerja maupun LHP dengan tujuan tertentu kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19.
Jumat (18/12), Kepala BPK Perwakilan Kalteng Ade Iwan Ruswana menyerahkan LHP kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan kepada Pemprov Kalteng, Kota Palangka Raya, Kabupaten Barito Timur (Bartim), dan Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Selain itu, LHP dengan tujuan tertentu kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 diberikan kepada Pemprov Kalteng dan Kabupaten Murung Raya (Mura).
“Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan dengan sasaran tracking, testing, dan treatment serta edukasi sosialisasi,” katanya saat menyampaikan rilis di Kantor BPK Perwakilan Kalteng, kemarin.
Diungkapkannya, untuk pemeriksaan dengan tujuan tertentu dengan sampel Pemprov Kalteng dan Kabupaten Mura ini ditujukan untuk menilai kepatuhan pemda dalam menangani pandemi Covid-19 terhadap peraturan perundang-undangan. Pemeriksaannya pada aspek refocusing dan relokasi anggaran penanganan bidang kesehatan, penanganan bidang sosial, dan penanganan bidang ekonomi.
“Dapat disimpulkan bahwa kinerja atas penanganan pandemi Covid-19 bidang kesehatan TA 2020 di Pemprov Kalteng, Kota Palangka Raya, Gumas, dan Bartim cukup efektif, sedangkan untuk kepatuhan aturan dinilai sesuai dengan pengecualian,” ungkapnya.
Dijelaskannya, pemeriksaan penanganan pandemi Covid-19 ini dilakukan hanya kepada empat daerah, lantaran adanya pengurangan anggaran di BPK. Namun, terhadap daerah lain yang tidak diperiksa tetap dilakukan penghimpunan data, khususnya data refocusing dan realokasi anggaran.
“Pemda memang sudah mencapai beberapa keberhasilan dalam penanganan pandemi Covid-19, tetapi masih ada beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian,” jelasnya.
Salah satu perbaikan adalah pada bidang testing. Pemda dinilai belum memiliki rencana operasi (renops) atau dokumen perencanaan lainnya untuk memastikan pengambilan dan pengiriman spesimen laboratorium kurang dari satu kali 24 jam. Memastikan laboratorium jejaring mampu mengonfirmasi hasil pengujian spesimen kurang dari tiga kali 24 jam dan meminimalkan kerusakan spesimen.
“Sebagian entitas belum memiliki laboratorium yang memenuhi standar BSL-2, penginputan data spesimen belum tertib, evaluasi dan koordinasi belum dilakukan terhadap kerusakan spesimen, dan kurang tertibnya penginputan data spesimen di kabupaten/kota,” ucapnya.
Dalam upaya tracking, pihaknya menyebut pemda belum memiliki rencana operasi untuk penemuan kasus secara aktif. Dalam pelaksanaannya, upaya penemuan kasus secara aktif dan secara pasif belum optimal, karena kurang dibarengi tindakan lanjut yang memadai.
“Termasuk pencatatannya, sehingga masih terjadi perbedaan antara data sistem online laporan harian Covid-19 dengan PHEOC. Pemda juga memiliki keterbatasan SDM, baik jumlah dan kompetensi dalam melakukan upaya penemuan kasus secara aktif dan pasif,” bebernya.
Pada upaya treatment, lanjut dia, pemda juga belum memiliki renop terkait strategi manajemen klinis untuk pelayanan kesehatan secara komprehensif di fasilitas pelayanan kesehatan. Penunjukan dan penetapan rumah sakit rujukan Covid-19 sepenuhnya perlu mempertimbangkan kesiapan RS.
“Tenaga kesehatan juga belum mencukupi untuk melaksanakan manajemen klinis. Pemberian insentif serta santunan kematian pada tenaga kesehatan belum sepenuhnya sesuai ketentuan. Termasuk monitoring dan evaluasi pelaksanaan manajemen klinis belum dilaksanakan secara komprehensif,” ujar Ade.
Terhadap upaya edukasi, pihaknya menyebut masih ada salah satu entitas belum memiliki perencanaan strategis terkait komunikasi informasi dan edukasi penanggulangan Covid-19 yang komprehensif. Belum tersedia perencanaan strategis untuk pemantauan evaluasi dan koordinasi atas pelaksanaan regulasi yang mengatur protokol kesehatan di tempat umum yang dilakukan kabupaten/kota.
“Penyampaian pesan kunci kesehatan pun belum sepenuhnya mampu mengubah perilaku masyarakat. Selain itu, upaya sosialisasi ketentuan pidana bagi individu terhadap pelanggar juga belum sepenuhnya dilakukan dengan optimal,” katanya.
Ditambahkannya, pemda juga belum memiliki regulasi yang mengatur keharusan tempat umum melengkapi tanda-tanda prokes dan regulasi yang mengatur sanksi bagi pelanggar. Untuk itu, hasil pemeriksaan BPK menyimpulkan bahwa kepatuhan atas penanganan pandemi Covid-19 di Pemprov Kalteng dan Mura sesuai dengan pengecualian.
“Kesimpulan itu didasarkan karena masih adanya kelemahan-kelemahan yang terjadi baik pada aspek pengendalian intern, ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, maupun permasalahan ketidakhematan, ketidakefisienan, dan ketidakefektifan,” tambahnya.
Sementara itu, Sekda Kalteng Fahrizal Fitri mengatakan, Pemprov Kalteng sudah menyampaikan kepada kabupaten/kota se-Kalteng untuk meningkatkan sosialisasi pengendalian penyebaran Covid-19, termasuk peningkatan penanganan, khususnya kabupaten dengan lonjakan kasus yang cukup tinggi.
“Seperti Kota Palangka Raya, Kobar, Kotim, dan Kapuas. Tidak tertutup kemungkinan daerah lain juga akan mengalami kenaikan kasus apabila tidak ditekan,” tuturnya, kemarin.
Salah satu upaya peningkatan penanganan, sebutnya, yakni dengan meningkatkan testing dan tracking untuk melokalisasi kasus-kasus. Efeknya bakal ditemukan banyak kasus. Pemerintah sudah mengantisipasi fasilitasnya. “Pemeriksaan dan audit ini membuahkan rekomendasi dan catatan dalam rangka perbaikan penanganan Covid-19 ke depan,” pungkasnya. (abw/ce/ala)




