Dewan Saran Evaluasi Izin PBS di Desa Sumur Mas

KUALA KURUN, Kalteng.co – Dinilai kurang ada manfaat dan malahan akan merusak cagar alam di Desa Sumur Mas, Kecamatan Tewah, Ketua DPRD Gunung Mas, Akerman Sahidar memberi saran dan rekomendasi untuk mengevaluasi perusahaan besar swasta (PBS) atau mencabut izin untuk lokasi tersebut.
“Jika memang perusahaan besar swasta tersebut tidak bergerak, maka sebaiknya pemerintah pusat segera memberikan peringatan untuk evaluasi investasi perusahaan tersebut,” ucap Akerman Sahidar, Minggu (4/12/2022).
Lanjut ungkap dia, dimana selama ini belum ada kejelasan kapan akan beroperasi dan tidak ada koordinasi baik pengurus perusahaan hingga perwakilan perusahan, tidak ada memberikan laporan terkait aktivitas mereka di sana.
“Kewenangan di kabupaten memang tidak ada, tapi bila ada masalah di daerah kabupaten, instansi hingga dewan setempat yang pasti diminta menyelesaikan atau menengahi permasalahan dengan masyarakat” tegas Akerman Sahidar.
Terpisah Kepala PTSP Gunung Mas, Harpaseno mengatakan, melalui telepon seluler, belum lama ini, setuju apabila memberikan rekomendasi dievaluasi, maupun pertimbangan untuk saran dicabut izinnya.
“Setuju, Apalagi kalau tidak ada manfaat untuk daerah kabupaten,” tukas Harpaseno.(okt)




