KALTENG.CO-Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Indonesia buka suara terkait klausul transfer data pribadi dalam Joint Statement on Framework for United States–Indonesia Agreement on Reciprocal Trade yang diumumkan oleh Gedung Putih pada 22 Juli 2025.
Komdigi menegaskan bahwa kesepakatan ini bukan bentuk penyerahan data pribadi secara bebas, melainkan fondasi hukum yang kuat untuk perlindungan data pribadi warga negara Indonesia.
Negosiasi Masih Berlangsung, Komitmen Perlindungan Data Tetap Prioritas
Sebagaimana diungkapkan oleh Presiden Prabowo, negosiasi antara Indonesia dan Amerika Serikat memang masih berjalan. Rilis Gedung Putih pada bagian “Removing Barriers for Digital Trade Barrier” juga mengonfirmasi bahwa kesepakatan masih dalam tahap finalisasi, dengan pembicaraan teknis yang terus berlangsung.
Pemerintah, melalui Kemkomdigi, menegaskan bahwa finalisasi kesepakatan perdagangan ini dirancang sebagai pijakan hukum yang sah, aman, dan terukur dalam tata kelola lalu lintas data pribadi lintas negara. “Kesepakatan yang dimaksud justru dapat menjadi dasar legal bagi perlindungan data pribadi warga negara Indonesia ketika menggunakan layanan digital yang disediakan oleh perusahaan berbasis di Amerika Serikat, seperti mesin pencari, media sosial, layanan cloud, dan e-commerce,” ujar Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, dalam keterangannya, Kamis (24/7/2025).
Tata Kelola Data yang Baik dan Kedaulatan Hukum Nasional Dijunjung Tinggi
Menurut Meutya Hafid, prinsip utama yang dijunjung adalah tata kelola data yang baik, perlindungan hak individu, dan kedaulatan hukum nasional. Hal ini sejalan dengan pernyataan Gedung Putih yang menyebutkan bahwa proses ini akan dilakukan dengan kondisi ‘adequate data protection under Indonesia’s law.’.
Ia menjelaskan, pemindahan data pribadi lintas negara diperbolehkan untuk kepentingan yang sah, terbatas, dan dapat dibenarkan secara hukum. Contoh konkretnya termasuk penggunaan mesin pencari (Google, Bing), penyimpanan data melalui layanan cloud computing, komunikasi digital melalui platform media sosial (WhatsApp, Facebook, Instagram), pemrosesan transaksi melalui platform e-commerce, serta keperluan riset dan inovasi digital.
“Pengaliran data antarnegara tetap dilakukan di bawah pengawasan ketat otoritas Indonesia, dengan prinsip kehati-hatian dan berdasarkan ketentuan hukum nasional,” tegas Menkomdigi.
Landasan Hukum Kuat: UU PDP dan PP PSTE
Komdigi memastikan bahwa transfer data ke Amerika Serikat tidak dilakukan sembarangan. Sebaliknya, seluruh proses akan berada dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara.
Landasan hukumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi serta sebelumnya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Kedua regulasi ini secara eksplisit mengatur mekanisme dan prasyarat pengiriman data pribadi ke luar yurisdiksi Indonesia.
“Dengan tata kelola yang transparan dan akuntabel, Indonesia tidak tertinggal dalam dinamika ekonomi digital global, namun tetap menjaga kedaulatan penuh dalam pengawasan dan penegakan hukum atas data pribadi warganya,” ungkap Meutya Hafid.
Indonesia Sejajar dengan Praktik Global dalam Tata Kelola Data Digital
Menurut Menkomdigi, pengaliran data antarnegara adalah praktik global yang lazim, terutama dalam tata kelola data digital. Negara-negara anggota G7 seperti Amerika Serikat, Kanada, Jepang, Jerman, Prancis, Italia, dan Britania Raya telah lama mengadopsi mekanisme transfer data lintas batas secara aman dan andal.
“Transfer data pribadi lintas negara pada prinsipnya di masa depan adalah keniscayaan. Indonesia mengambil posisi sejajar dalam praktik tersebut, dengan tetap menempatkan perlindungan hukum nasional sebagai pondasi utama,” tutup Meutya Hafid.
Klarifikasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada masyarakat mengenai komitmen pemerintah dalam menjaga privasi dan keamanan data pribadi di tengah era digitalisasi dan kolaborasi ekonomi global. (*/tur)




