BeritaHukum Dan KriminalMETROPOLISNASIONALPalangka RayaPOLITIKAUtama

Komnas HAM Tegaskan Pemanggilan Terhadap Firli Cs Sesuai Undang-undang

Yang Di Adukan Di Komnas HAM Itu Banyak

“Yang paling pertama adalah yang mengadukan, jadi apakah ini pelanggaran HAM atau tidak, yang menilai pertama adalah pihak pengadu, dan kasus di Komnas HAM yang di adukan itu banyak macem-macem, mulai dari suporter sepakbola juga ada, mulai dari tembak menembak ada, gusur menggusur juga ada, mulai dari urusan sosmed ada,” ungkap Anam.

“Jadi semua masalah itu masuk konteks hak asasi manusia menurut pengadu,” imbuhnya.

Anam menegaskan, laporan masyarakat bisa di artikan adanya pelanggaran HAM setelah meminta keterangan dari sejumlah pihak, hingga penelaah tim ahli. Dia memastikan, pihaknya bekerja objektif menindaklanjuti laporan 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK.

“Nanti setelah semua keterangan semua fakta, semua prosedur kita cek kita periksa kita uji dengan ahli baru kita simpulkan,” pungkas Anam.

Sebelumnya, Menpan RB Tjahjo Kumolo justru mendukung langkah Ketua KPK Firli Bahuri yang tidak mememuhi panggilan Komnas HAM.

Tjahjo menyebut, tidak ada kaitan antara penyelenggaraan TWK dengan pelanggaran hak asasi manusia. Apa urusan (tes) kewarganegaraan itu (dengan) urusan pelanggaran HAM?,” cetus Tjahjo dalam rapat dengan Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).(tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button