Konflik Sawit di Seruyan! DPD ARUN Kalteng Dampingi Warga RT 07 Ayawan yang Sempat Dikriminalisasi PT AKPL
KUALA PEMBUANG, Kalteng.co – Dewan Pimpinan Daerah Aliansi Rakyat Untuk Nusantara (DPD ARUN) Kalimantan Tengah bersama masyarakat RT 07 Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah, menggelar Musyawarah Rakyat bertajuk “Masyarakat Bicara” di Pondok Kopi Km 33, Minggu (26/10/2025).
Kegiatan yang dihadiri ratusan warga ini menjadi ajang menyampaikan aspirasi dan keluhan masyarakat terhadap konflik berkepanjangan dengan perusahaan kelapa sawit PT Agro Karya Prima Lestari (AKPL).
Ketua RT 07 Desa Ayawan, Aja, menuturkan, kegiatan ini lahir dari keresahan masyarakat yang merasa tidak pernah didengar suaranya, terutama terkait hak-hak dasar warga yang belum terpenuhi.
“Kami hanya ingin mencari solusi. Tapi selama ini tidak ada yang mendengar keluhan kami. Karena itu, kami berharap kehadiran DPD ARUN Kalteng dan DPD TBBR Seruyan dapat membantu kami memperjuangkan hak-hak masyarakat,” ungkap Aja.
Dalam musyawarah tersebut hadir Sekretaris Jenderal DPP ARUN, Thomas Fernando Bungas Duling, bersama Dewan Pembina DPD ARUN Kalteng, Kuwu Senilawati, S.Pd, dan jajaran pengurus.
Sekjen DPP ARUN menegaskan bahwa rakyat harus memahami landasan hukum yang kuat dalam memperjuangkan hak atas sumber daya alam di daerahnya.
“Pasal 33 UUD 1945 memberi dasar bagi rakyat untuk berjuang atas kekayaan alam Indonesia. Pasal ini bukan sekadar teks, tapi harus menjadi dasar dalam memperjuangkan kesejahteraan masyarakat. Karena itu, perjuangan harus dilakukan secara hukum, tanpa kekerasan,” tegas Thomas.
Dalam forum terbuka tersebut, warga menyampaikan sejumlah masalah utama yang belum mendapat penyelesaian dari perusahaan, antara lain kewajiban plasma dan CSR PT AKPL yang belum terealisasi, pemutusan akses jalan yang merugikan masyarakat, serta dugaan kriminalisasi terhadap warga yang berselisih dengan perusahaan.
Sejumlah warga mengaku kehidupannya memburuk sejak perusahaan mulai beroperasi di wilayah mereka.
“Dulu sebelum ada perusahaan, kami bisa hidup layak. Sekarang, cari makan saja susah. Kami dilarang masuk ke kebun sendiri dan dituduh mencuri. Kami seperti orang asing di tanah kami sendiri,” keluh salah satu warga Pondok Kopi.
DPD ARUN Kalimantan Tengah turut memberikan pendampingan hukum terhadap 26 warga yang sebelumnya terjerat kasus kriminal akibat konflik dengan PT AKPL.
Sebanyak 23 warga telah divonis 7 bulan penjara, sementara 3 lainnya masih menjalani sidang dengan tuduhan perusakan portal.
Dalam proses peradilan, tim advokat ARUN menemukan bahwa PT AKPL belum memiliki izin Hak Guna Usaha (HGU), melainkan hanya Izin Usaha Perkebunan (IUP). Temuan ini menjadi salah satu dasar bagi ARUN untuk terus mengawal keadilan bagi masyarakat.
“Kami akan tetap mendampingi masyarakat sampai proses hukum selesai. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan hak rakyat tidak diabaikan,” tegas perwakilan advokat DPD ARUN Kalteng.
Sebagai bentuk keseriusan, warga yang hadir menandatangani surat kuasa untuk memberi mandat penuh kepada DPD ARUN dalam advokasi hukum dan perjuangan sosial ke depan.
DPD ARUN Kalteng menyambut baik langkah tersebut dan berkomitmen menjaga gerakan masyarakat tetap terarah, damai, serta berlandaskan hukum.
“Kami hadir bukan untuk memusuhi siapa pun, tetapi untuk memastikan keadilan dan kesejahteraan masyarakat tercapai. Gerakan rakyat harus tetap terukur, terarah, dan bermartabat,” pesan Thomas menutup kegiatan.
Musyawarah Rakyat ini berjalan tertib dan kondusif, namun sayangnya tidak dihadiri pihak Pemerintah Desa Ayawan maupun Kecamatan Seruyan Tengah, meski undangan telah disampaikan kepada keduanya.
Sejauh ini pihak PT AKPL yang upaya konfirmasi terkait permasalahan dengan warga di Desa Ayawan, Kecamatan Seruyan Tengah belum berhasil diperoleh. Asepudin selaku Humas PT AKPL yang dihubungi melalui pesan WA oleh awak media tidak memberikan respons. (pra)
EDITOR: TOPAN




