KPK Bongkar Modus Diskon Pajak 80 Persen di KPP Madya Jakut, 5 Orang Tersangka
KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan tindakan tegas terhadap praktik korupsi di sektor perpajakan.
Melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di wilayah Jabodetabek, KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan kewajiban pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara.
Salah satu nama utama yang terseret adalah Dwi Budi, Kepala KPP Madya Jakarta Utara. Ia diduga menerima aliran dana haram demi memangkas nilai kurang bayar pajak sebuah perusahaan swasta hingga puluhan miliar rupiah.
Modus “All In”: Diskon Pajak 80 Persen untuk Kepentingan Pribadi
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa perkara ini bermula dari pelaporan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2023 oleh PT Wanatiara Persada pada akhir 2025.
Berdasarkan pemeriksaan awal tim pajak, ditemukan potensi kurang bayar sebesar Rp 75 miliar. Namun, angka ini menjadi objek negosiasi antara pihak perusahaan dan pejabat pajak.
“KPK menduga ada permintaan pembayaran secara all in sebesar Rp 23 miliar dari Agus Syaifudin (Kepala Seksi Waskon) untuk membereskan temuan tersebut. Dari angka itu, Rp 8 miliar rencananya dialokasikan sebagai fee untuk Agus dan dibagikan ke pejabat lain, termasuk Dwi Budi,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Minggu (11/1/2026).
Setelah proses tawar-menawar, disepakati angka suap sebesar Rp 4 miliar. Dampaknya sangat fatal bagi kas negara: nilai pajak yang harus dibayar perusahaan turun menjadi hanya Rp 15,7 miliar. Negara kehilangan potensi pendapatan sekitar Rp 59,3 miliar atau setara 80 persen dari temuan awal.
Kontrak Fiktif dan Pencucian Uang dalam Bentuk Valas
Untuk menyamarkan pemberian suap, para tersangka menggunakan modus yang cukup rapi. PT Wanatiara Persada membuat kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan dengan PT Niogayo Bisnis Konsultan milik Abdul Kadim Sahbudin.
Dana commitment fee Rp 4 miliar tersebut dicairkan dan ditukarkan ke dalam mata uang dolar Singapura (SGD) sebelum diserahkan secara tunai kepada oknum pejabat pajak di berbagai lokasi di Jabodetabek.
Barang Bukti yang Disita KPK
Dalam operasi senyap tersebut, KPK berhasil mengamankan aset dengan nilai total mencapai Rp 6,38 miliar, yang terdiri dari:
- Uang Tunai Rupiah: Rp 793 juta.
- Valuta Asing: SGD 165.000 (sekitar Rp 2,16 miliar).
- Logam Mulia: Emas seberat 1,3 kilogram (ditaksir senilai Rp 3,42 miliar).
Daftar Tersangka dan Penahanan
Dari delapan orang yang diamankan saat OTT pada Januari 2026, KPK resmi menahan lima orang tersangka untuk 20 hari ke depan hingga 30 Januari 2026. Berikut adalah rinciannya:
Pihak Penerima Suap:
- Dwi Budi (Kepala KPP Madya Jakarta Utara)
- Agus Syaifudin (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi)
- Askob Bahtiar (Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara)
Pihak Pemberi Suap: 4. Abdul Kadim Sahbudin (Konsultan Pajak/Pemilik PT Niogayo Bisnis Konsultan) 5. Edy Yulianto (Staf PT Wanatiara Persada)
Jeratan Hukum
Para pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor. Sementara itu, para pejabat pajak selaku penerima suap dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, serta Pasal 12B UU Tipikor mengenai gratifikasi, juncto Pasal 20 KUHP.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk memperketat pengawasan internal, mengingat manipulasi pajak secara langsung merugikan pembangunan nasional dan kesejahteraan rakyat. (*/tur)




