KPK Mulai Terapkan KUHAP Baru 2026: Tersangka Tak Lagi Dipamerkan Saat Konferensi Pers
KALTENG.CO-Pemandangan berbeda terlihat di Gedung Merah Putih KPK pada Minggu (11/1/2026) pagi. Dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus dugaan suap di KPP Madya Jakarta Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak lagi menghadirkan para tersangka dengan rompi oranye di hadapan awak media.
Langkah ini menandai perubahan besar dalam protokol publikasi hukum lembaga antirasuah tersebut, menyusul berlakunya regulasi hukum pidana terbaru di Indonesia.
Adopsi KUHAP Baru dan Perlindungan Hak Asasi Manusia
Ketidakhadiran para tersangka dalam konferensi pers kali ini memicu pertanyaan. Padahal, selama bertahun-tahun, publik terbiasa melihat para tahanan KPK berjejer di belakang pimpinan saat pengumuman status hukum mereka.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa hal ini bukan tanpa alasan. KPK kini secara resmi mulai mengadopsi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang efektif berlaku sejak 2 Januari 2026.
“Mungkin rekan-rekan bertanya, konferensi pers hari ini agak berbeda. Kenapa para tersangka tidak ditampilkan? Itu karena kami sudah mengadopsi KUHAP yang baru,” ujar Asep di hadapan wartawan.
Asep menjelaskan bahwa landasan utama dari kebijakan ini adalah penguatan aspek Hak Asasi Manusia (HAM) dan penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah. Dengan tidak memajang tersangka ke publik, negara berupaya melindungi hak-hak individu selama proses hukum belum inkrah.
Masa Transisi Regulasi: Kolaborasi UU Tipikor dan KUHP Baru
Kasus suap di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara ini menjadi salah satu perkara pertama yang ditangani di masa transisi hukum. Mengingat peristiwa pemberian suap terjadi pada Desember 2025 namun operasi tangkap tangan (OTT) dilakukan setelah 2 Januari 2026, KPK menggunakan pendekatan dua jalur hukum.
“Perkaranya dalam masa transisi. Terjadi di Desember, namun tertangkap tangan di Januari selepas tanggal dua. Kami menggunakan Pasal-pasal di UU Tipikor, namun juga mengadopsi ketentuan di KUHP dan KUHAP terbaru,” jelas Asep.
Ringkasan Kasus KPP Madya Jakarta Utara
Meski tidak ditampilkan secara fisik, KPK tetap mengumumkan identitas lima orang yang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pajak periode 2021–2026 ini:
- Dwi Budi: Kepala KPP Madya Jakarta Utara (Penerima).
- Agus Syaifudin: Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi/Waskon (Penerima).
- Askob Bahtiar: Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara (Penerima).
- Abdul Kadim Sahbudin: Konsultan Pajak (Pemberi).
- Edy Yulianto: Staf PT WP (Pemberi).
Para tersangka dari pihak pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru). Sementara para pejabat pajak selaku penerima dijerat dengan Pasal 12 atau Pasal 12B UU Tipikor atau Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tren Baru Penegakan Hukum
Langkah KPK kali ini menunjukkan pergeseran paradigma dari penegakan hukum yang bersifat “publikasi sanksi sosial” menuju proses yang lebih prosedural dan menghargai hak konstitusional individu sesuai mandat UU terbaru.
Meskipun tersangka tidak lagi “dipajang”, KPK memastikan proses hukum tetap berjalan transparan dan akuntabel. (*/tur)




