KPK OTT Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terkait Dugaan Jual Beli Jabatan
KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mencatat sejarah pahit antikorupsi di daerah. Jumat (7/11/2025), KPK melakukan operasi senyap di Jawa Timur yang berujung pada pengamanan Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, dan sejumlah pihak lain di Kabupaten Ponorogo.
Operasi tangkap tangan (OTT) ini diduga kuat berkaitan dengan praktik korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.
🔴 Konfirmasi Resmi dari Pimpinan KPK
Kabar mengejutkan penangkapan orang nomor satu di Ponorogo tersebut telah dikonfirmasi langsung oleh pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan bahwa Sugiri Sancoko adalah salah satu pihak yang diamankan dalam operasi tersebut.
“Benar, (Bupati Ponorogo diamankan),” ujar Fitroh saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11/2025).
Menurut Fitroh, fokus utama dari operasi tersebut adalah dugaan tindak pidana korupsi dalam proses promosi dan mutasi jabatan di Pemkab Ponorogo, yang diindikasikan sebagai praktik jual beli jabatan. Namun, hingga berita ini diturunkan, KPK belum merilis secara rinci identitas pihak-pihak lain yang turut diamankan maupun jumlah serta jenis barang bukti yang disita.
💰 Modus Operandi: Transaksi Mutasi dan Perpanjangan Jabatan
Dugaan praktik rasuah ini menyasar celah dalam penempatan posisi strategis di lingkungan birokrasi daerah. Beredar kabar bahwa komitmen fee jabatan atau transaksi suap menjadi pintu masuk utama terungkapnya kasus ini.
Sebelumnya, Bupati Sugiri Sancoko dilaporkan baru saja melantik sekitar 138 pejabat baru, mulai dari eselon II hingga IV. Peristiwa ini terjadi di hari yang sama dengan OTT, yang makin memperkuat dugaan bahwa penindakan KPK terkait erat dengan proses administrasi kepegawaian tersebut.
Lebih detail, sumber internal juga menyinggung adanya dugaan permintaan dana bernilai miliaran rupiah terkait dengan perpanjangan masa jabatan Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo. Meskipun demikian, juru bicara KPK masih menunggu hasil pemeriksaan awal untuk mengumumkan konstruksi perkara secara detail.
⏳ Langkah Selanjutnya: Menanti Penetapan Status Hukum
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa tim penyidik masih bekerja di lapangan untuk mendalami bukti-bukti. Ia meminta publik bersabar menanti pengumuman resmi.
“Terkait siapa saja yang diamankan, jumlahnya berapa, kemudian terkait dengan perkara apa, nanti kami akan update secara berkala karena saat ini tim masih di lapangan,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sesuai prosedur hukum, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak operasi penangkapan dilakukan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan. Setelah proses pemeriksaan intensif di Jakarta selesai, KPK akan mengumumkan secara resmi status tersangka, konstruksi detail perkara, serta peran masing-masing pihak yang terlibat.
Sorotan: Harta Kekayaan Bupati Sugiri Sancoko
Penangkapan Bupati Sugiri Sancoko ini menarik perhatian publik, termasuk mengenai profil hartanya sebagai pejabat negara.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkannya per 31 Maret 2025, Sugiri Sancoko tercatat memiliki total kekayaan mencapai kurang lebih Rp6,35 Miliar.
| Jenis Aset | Nilai (Rupiah) | Keterangan Tambahan |
| Tanah & Bangunan | Sekitar Rp5,78 Miliar | Tersebar di 9 lokasi, termasuk Surabaya, Boyolali, Sidoarjo, Pasuruan, dan Ponorogo. |
| Alat Transportasi | Sekitar Rp153 Juta | Meliputi mobil Toyota Alphard dan motor Vespa Primavera. |
| Kas & Setara Kas | Sekitar Rp204,4 Juta | |
| Utang | Nihil | Tercatat tidak memiliki utang. |
Kasus OTT ini menjadi pengingat keras bagi penyelenggara negara untuk menjunjung tinggi integritas, terutama dalam pengisian jabatan publik, di mana praktik jual beli kursi berpotensi merusak sistem birokrasi dan pelayanan publik secara menyeluruh. (*/tur)




