KPK Periksa Bupati Gunung Mas Jaya S. Monong: Dugaan Korupsi Triliunan Rupiah Skandal LPEI 2014-2015 Jadi Sorotan!
KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut kasus dugaan korupsi besar dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Perhatian publik kini tertuju pada Kalimantan Tengah setelah Bupati Gunung Mas, Jaya Samaya Monong, diperiksa oleh penyidik KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa Jaya S. Monong dimintai keterangan bukan dalam kapasitasnya sebagai bupati aktif, melainkan sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
“Pemeriksaan bertempat di Polda Kalteng atas nama JSM selaku Bupati Gunung Mas, dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Direktur PT Sakti Mait Jaya Langit,” ujar Budi Prasetyo, Selasa (25/11/2025).
PT SMJL sendiri merupakan salah satu klaster debitur yang diduga menerima fasilitas kredit bermasalah dari LPEI, yang menimbulkan kerugian negara hingga mencapai lebih dari Rp11 triliun secara keseluruhan.
Kronologi Kasus PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan Kredit LPEI
Kasus ini berpusat pada pemberian fasilitas Kredit Investasi Ekspor (KIE) dan Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) oleh LPEI kepada sejumlah perusahaan tanpa mengikuti prosedur dan prinsip kehati-hatian yang berlaku. Klaster PT SMJL dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS) adalah bagian dari Grup PT Bara Jaya Utama (BJU) yang menerima manfaat kredit tersebut.
1. Pengajuan Kredit dengan Dugaan Pelanggaran (2014-2015)
- Pihak Penerima Manfaat: Tersangka utama, Hendarto (HD), selaku pemilik PT SMJL (perkebunan kelapa sawit) dan PT MAS (pertambangan) pada BJU Group.
- Permintaan Fasilitas: Hendarto diduga melakukan pertemuan dengan pejabat LPEI, termasuk Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi, untuk memuluskan permohonan pembiayaan baru dan tambahan bagi PT SMJL.
- Pengkondisian Dokumen: Dwi Wahyudi diduga merespons positif dan memerintahkan pengkondisian pengajuan Memorandum Analisis Pembiayaan (MAP) atas perusahaan milik Hendarto, sengaja mengabaikan ketentuan dan prinsip pembiayaan LPEI.
2. Kredit Disalurkan dan Kerugian Negara Terjadi
- Pencairan Dana SMJL: Pada periode Oktober 2014 hingga Oktober 2015, PT SMJL mendapatkan fasilitas KIE sebanyak dua kali dengan total nilai mencapai sekitar Rp950 miliar. Kredit ini digunakan untuk refinancing kebun kelapa sawit seluas 13.075 hektare di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
- Agunan Bermasalah: KPK menjelaskan bahwa PT SMJL mengajukan kredit dengan menggunakan agunan berupa lahan kebun sawit yang sebagian berada di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi. Izin pembukaan lahan dan Izin Usaha Perkebunan (IUP) PT SMJL diduga telah dicabut, sehingga tidak mungkin terbit Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU).
- Niat Jahat (Mens Rea): KPK menemukan indikasi adanya niat jahat, di mana pejabat LPEI tetap memproses kredit meskipun mengetahui agunan bermasalah dan mengabaikan hasil analisis kelayakan.
3. Penggunaan Dana yang Menyimpang
KPK mengungkapkan bahwa dana kredit yang seharusnya digunakan untuk operasional perusahaan, mayoritas justru digunakan untuk keperluan pribadi oleh Hendarto (pemilik perusahaan).
- Penggunaan Pribadi: Sebagian besar dana dialokasikan untuk pembelian aset pribadi, kendaraan, kebutuhan keluarga, hingga berjudi (diduga mencapai sekitar Rp150 miliar).
- Dana Operasional Minim: Peruntukan operasional perusahaan hanya sekitar 3% untuk PT SMJL.
4. Perkembangan Penyidikan (Agustus – November 2025)
- Penetapan Tersangka: KPK telah menetapkan Hendarto (Pemilik PT SMJL/PT MAS) sebagai tersangka dan menahannya pada 28 Agustus 2025, melengkapi lima tersangka sebelumnya dari klaster debitur lain (PT Petro Energy) dan internal LPEI.
- Penyitaan Aset: KPK menyita berbagai aset terkait kasus ini, termasuk uang tunai, logam mulia, jam tangan mewah, tas, perhiasan, dan areal konsesi tambang batubara.
- Pemeriksaan Pejabat Kalteng: Pada 25 November 2025, KPK memanggil Bupati Jaya S. Monong (sebagai mantan Direktur PT SMJL) serta beberapa pejabat Kalteng lainnya, seperti Kepala Dinas Kehutanan dan pejabat PTSP Kapuas, untuk menelusuri hubungan perizinan lahan sawit SMJL dan aliran fasilitas kredit.
Peran Pemeriksaan Jaya S. Monong
Pemeriksaan Bupati Jaya S. Monong sebagai mantan Direktur PT SMJL bertujuan untuk mendalami proses pengajuan dan pencairan fasilitas kredit di masa lalu. Keterangannya diharapkan dapat membuka tabir mengenai dugaan penyimpangan, terutama yang berkaitan dengan kondisi lahan sawit di Kabupaten Kapuas, Kalteng, yang menjadi agunan kredit LPEI.
Kasus ini menjadi penekanan bahwa KPK terus mengusut tuntas skandal yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah dan akan memanggil siapa pun yang keterangannya dibutuhkan, meskipun kini menjabat sebagai kepala daerah.
Sementara itu, hingga saat ini belum ada penjelasan resmi dari pihak Jaya S Monong terkait informasi maupun berita dugaan kasus korupsi LPEI yang menyebut-nyebut nama Bupati Gunung Mas ini.(*/tur)




