BeritaHukum Dan KriminalNASIONALUtama
KPK Setorkan Rp 12,5 Miliar ke Negara
JAKARTA,Kalteng.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang senilai Rp 12,5 miliar dari mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. Uang miliaran rupiah itu merupakan hasil rampasan KPK dari Imam Nahrawi.
“Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Andry Prihandono telah melaksanakan putusan MA RI Nomor: 485 K/Pid. Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 Jo
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 30/PID.SUS-TPK/2020/ PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor : 9/Pid.Sus/ TPK/2020/PN. Jkt.
Pst tanggal 29 Juni 2020 dengan terpidana Imam Nahrawi,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/6).