BeritaHukum Dan Kriminal

Kuasa Hukum Suriansyah Halim Klarifikasi Penangguhan Penahanan Enam Tersangka, Dorong Penyelesaian Melalui Jalur Adat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kuasa hukum para tersangka, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA, memberikan penjelasan terkait penangguhan penahanan terhadap enam orang tersangka dalam sebuah perkara yang terjadi di Kalimantan Tengah. Ia menegaskan, bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang sedang berjalan menuju penyelesaian secara damai.

Suriansyah Halim yang juga berprofesi sebagai advokat serta menjabat sebagai Ketua PHRI dan PPKHI Kalimantan Tengah menyampaikan, bahwa diri nya di tunjuk sebagai kuasa hukum dari Herli yang di sebut sebagai mantir adat setempat. Selain itu, penunjukan tersebut juga datang dari Yanto yang bertindak sebagai koordinator sekaligus penjamin bagi para tersangka lainnya.

Adapun enam orang tersangka yang di maksud di antaranya di kenal dengan sebutan Raja Gunung, Dayak Balinga, mantir adat Herli, Victor, Dodo, serta seorang perempuan yang di kenal sebagai Bawi Dayak. Ia menjelaskan, permohonan penangguhan penahanan yang di ajukan sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Kapolda Kalimantan Tengah setelah melalui proses dan pertimbangan dari jajaran penyidik.

Menurutnya, tiga orang tersangka yang sebelumnya di tahan di kepolisian telah di bebaskan setelah penangguhan penahanan di kabulkan. Sementara satu tersangka perempuan yang di tahan di rumah tahanan perempuan masih menunggu penyelesaian administrasi terkait proses pembebasannya. Sedangkan dua tersangka lainnya saat ini masih menjalani perawatan di rumah sakit. Meski demikian, status hukum keduanya telah berubah menjadi penangguhan penahanan sehingga tidak lagi berstatus sebagai tahanan.

Perdamaian Tidak Bisa Diputuskan Sepihak

Suriansyah Halim juga menanggapi berbagai perbincangan yang berkembang di media sosial terkait keputusan penangguhan penahanan yang di berikan kepada para tersangka. Ia menegaskan, bahwa dalam sistem hukum di Indonesia, setiap perkara harus melalui proses sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, penangguhan penahanan merupakan langkah awal sebelum menuju proses penyelesaian yang lebih lanjut.

“Langkah pertama yang di tempuh adalah penangguhan penahanan. Setelah itu barulah di upayakan proses perdamaian antara semua pihak yang terlibat dalam perkara ini,” ujarnya, Kamis (12/3/2026). Ia menambahkan bahwa komunikasi terkait upaya perdamaian terus di lakukan oleh Yanto bersama sejumlah pihak lain seperti Ingkit dan Andreas, serta keluarga dari para tersangka.

Menurut Suriansyah Halim, proses perdamaian yang di harapkan dapat di awali melalui mekanisme perdamaian adat, mengingat peristiwa tersebut juga melibatkan masyarakat adat di Kalimantan Tengah. Setelah proses adat berlangsung, barulah penyelesaian secara hukum akan di bahas lebih lanjut apakah melalui mekanisme restorative justice (RJ) ataupun jalur hukum lainnya yang di sepakati bersama.

Ia juga menjelaskan, bahwa para tersangka saat ini di sangkakan dengan dua pasal pidana yakni Pasal 307 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara serta Pasal 348 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Kedua pasal tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku sejak Januari 2026.

Meski demikian, Suriansyah Halim menilai penyelesaian perkara melalui jalur damai tetap memungkinkan apabila terdapat kesepakatan dari seluruh pihak yang berkepentingan. “Perdamaian tidak bisa di putuskan sepihak. Harus ada kesepakatan antara korban, pelaku, aparat penegak hukum, serta pihak-pihak terkait lainnya,” tegasnya.

Ia pun mengajak masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya masyarakat Dayak, untuk tetap tenang dan memberikan kesempatan kepada semua pihak dalam menjalankan proses penyelesaian yang sedang berlangsung. Menurutnya, harapan utama dari semua pihak saat ini adalah tercapainya kesepakatan damai melalui jalur adat sebelum di lanjutkan dengan penyelesaian hukum secara resmi. (pra)

 

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button