BeritaHukum Dan KriminalLINTAS BORNEO

Lagi Oknum Bermain! Barang Bukti BBM Ilegal Lenyap, Kabid Propam Polda Kaltara Dicopot

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Budi Rachmad mengatakan, pencopotan tersebut dilakukan karena Teguh tidak menyelesaikan perintah dari Kapolda untuk mengusut kasus hilangnya barang bukti BBM ilegal.

“Terkait kasus pelanggaran tidak melaksanakan perintah Kapolda Kaltara untuk melakukan pemeriksaan hilangnya barang bukti BBM ilegal yang ditangani mereka sekitar bulan April 2022,” ujar Budi, Senin (17/4/2023).

Budi memastikan, pencopotan terhadap Teguh sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 15 Tahun 2015. Selain itu, pencopotan juga dilakukan sesuai rekomendasi dari hasil sidang Dewan Pertimbangan Karir.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Sehingga diterbitkan Surat Perintah Kapolda Kaltara Nomor 522/IV/KEP/ 2023 tanggal 10 April 2023 tentang Pemberhentian sementara Kombes Teguh Triwantoro dari Jabatan Kabid Propam Polda Kaltara,” pungkasnya. (*/tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button