Berita

Lagi, Pemerintah Geser Libur Hari Besar Islam

KALTENG.CO – Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad Saw menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini di ambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

“Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi di geser 20 Oktober 2021,” tegas Dir jen Bimas Islam Kamaruddin Amin di kutip, Senin (11/10).

Ia menegaskan bahwa Maulid Nabi Muhammad SAW tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya saja, hari libur dalam rangka memperingatinya yang di geser.

“Maulid Nabi Muhammad SAW tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang di geser menjadi 20 Oktober 2021 M,” paparnya.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan MenPAN-RB Nomor 712, 1 dan 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4 dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga di lakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021, namun hari libur dalam rangka memperingatinya di geser menjadi 11 Agustus 2021.

“Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya di tetapkan pada 24 Desember. Akhirnya di putuskan untuk di tiadakan,” tandasnya.(tur)

Related Articles

Back to top button