Lahan Food Estate Sudah Berstatus APL
“Penilaian atas kriteria dimaksud dilakukan oleh tim terpadu dengan mengacu pada payung hukumnya yaitu Pasal 24 PP Nomor 44 Tahun 2004 tentang Perencanaan Kehutanan,” tambahnya.
Jika nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 175 atau lebih, maka termasuk kawasan HL. Penelitian tim terpadu telah dilaksanakan dengan merekomendasikan sebagian dari permohonan Pemprov Kalteng yang berada pada kawasan HL untuk menjadi kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), yang berarti nilainya berdasarkan faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan berjumlah 124 atau kurang.
“Sebelum berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020, penyediaan lahan Food Estate dari kawasan hutan telah memiliki payung hukumnya yakni Permen LHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Pembangunan Food Estate,” tegasnya.
Skema yang dapat dijalankan adalah dengan perubahan peruntukan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan untuk ketahanan pangan (KHKP). Dengan diberlakukannya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyediaan lahan untuk Food Estate diatur lebih lanjut dalam PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
“Dalam Pasal 108 PP Nomor 23 Tahun 2021 telah ada pengaturan mengenai KHKP yang digolongkan sebagai penetapan kawasan hutan dengan tujuan tertentu,” ujarnya.
Atas dasar payung hukum itu, pihaknya menegaskan kembali bahwa pengajuan HL untuk Food Estate ini sedang menunggu persetujuan. Prosesnya pun masih lama. “Kami belum mengerti kapan dan berapa yang diizinkan untuk digunakan sebagai lahan Food Estate ini,” pungkasnya.
Sementara itu, Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dalam kunjungan kerjanya ke Desa Gadabung, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau beberapa waktu lalu menjelaskan, pengembangan Food Estate merupakan upaya Kementerian Pertanian menjawab peningkatan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan pangan, dengan mengoptimalkan lahan-lahan marginal seperti lahan rawa pasang surut untuk memacu produksi melalui perluasan areal dan peningkatan produktivitas.
“Sebagaimana arahan Bapak Presiden, kami harus menggunakan cara-cara baru dengan pendekatan teknologi dan memperluas skala cara bertani kita,” kata Syahrul Limpo.
Total areal pengembangan Food Estate di Kalteng seluas 164.598 hektare. Di wilayah Kabupaten Pulang Pisau ada seluas 10 ribu hektare lahan.
Mentan SYL mengungkapkan bahwa pengelolaan dan penanganan pertanian setiap daerah tidak sama.
“Persoalan pertanian itu selalu dinamis. Jadi, kelompok tani harus lebih kuat. Yang perlu diperhatikan itu adalah saling kerja sama, jangan saling menyalahkan, dan sempurnakan yang kurang,” ungkap mentan. (abw/ce/ala)