BeritaHukum Dan KriminalKuala KapuasUtama

Laka Kerja di PT MPP Bakal Ada Tersangka

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasus kecelakaan (laka) kerja di PT. Mineral Palangka Raya Prima (MPP) yang menewaskan satu pekerja dan tiga WNA luka berat bakal ada penetapan tersangka.

Penyelidikan terhadap kecelakaan kerja tersebut, selain ditangani langsung oleh Satreskrim Polres Kapuas, penanganan kasus tersebut juga dibantu oleh Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kalteng.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dirreskrimsus Kombes Pol Bonny Djianto, mengatakan, pihaknya turut membantu Satreskrim Polres Kapuas melakukan proses pemeriksaan dalam kasus laka kerja maut tersebut.

“Saat ini masih dalam proses. Dari yang awalnya penyelidikan sudah di tingkatkan menjadi penyidikan. Artinya dari peningkatan tersebut bakal ada penetapan tersangka,” katanya di dampingi Kabidhumas Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, Selasa (20/7/2021).

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Lanjutnya, sejumlah saksi juga masih di mintai keterangan terkait kasus tersebut. Mengenai tiga WNA yang diduga tidak memiliki perizinan, pihaknya tidak bisa menangani. Karena hal itu masuk dalam ranah imigrasi.

“Informasi terakhir tiga WNA itu telah di deportasi. Lebih jelasnya mungkin bisa konfirmasi ke pihak Imigrasi. Dalam hal ini, kami hanya melakukan penyidikan terhadap kasus kecelakaan kerja yang terjadi,” terangnya.

Untuk diketahui, kecelakaan kerja di PT MPP yang terletak di Desa Lahei, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, terjadi pada Selasa (13/7/2021) lalu. Satu pekerja lokal bernama Albar (20) tewas usai tertimpa konstruksi bangunan corong penampung pasir yang terbuat dari plat besi.

Selain mengakibatkan korban jiwa, insiden ini juga mengakibatkan tiga WNA asal Tiongkok, yakni Ya Hanxuan, Feng Quankun dan Chen Bibo mengalami luka berat. (oiq)

Related Articles

Back to top button