BeritaPalangka RayaUtama

Langgar Prokes, 38 Pengendara di Rapid Antigen

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langgar prokes, sebanyak 38 pengendara di rapid tes antigen. Mayoritasnya, mereka di temukan Satgas Covid-19 tidak menggunakan masker saat berkendara. Kegiatan berlangsung di depan Kantor Kecamatan Pahandut di Jalan Diponegoro Palangka Raya, Senin (24/5/2021).

Satu persatu mereka yang terjaring melanggar prokes itu di berikan masker. Selanjutnya mereka di data dan mengantre guna di lakukan rapid tes antigen. Setelah itu, mereka menunggu hasil ke luar.

Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, pihaknya melakukan razia yustisi di beberapa titik. Dalam kegiatan kali ini, di lakukan rapid tes antigen kepada pelanggar.

“Dari puluhan pelanggar yang di lakukan rapid tes antigen, semuanya menunjukan hasil negatif,” katanya kepada awak media usai melakukan kegiatan.

Meskipun mendapati hasil tersebut, pihaknya tidak bersenang hati. Justru akan tetap terus melakukan razia yustisi dan memberikan edukasi pada masyarakat.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Tentunya kegiatan ini akan terus di lakukan. Jadi kami akan terus bergerak. Hal ini sendiri adalah bentuk upaya agar masyarakat terus patuh melaksanakan prokes yang di anjurkan,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button