Bantuan Guru Kemendikdasmen 2025! Syarat dan Rincian Bantuan Insentif, BSU, serta Afirmasi S1/D4

KALTENG.CO-Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program spesial bertajuk “Kado HUT RI dari Presiden untuk Guru”.
Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi para guru di seluruh Indonesia.
Terdapat tiga kebijakan utama yang diluncurkan, meliputi bantuan insentif, Bantuan Subsidi Upah (BSU), dan bantuan afirmasi kualifikasi pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menjelaskan bahwa ketiga program ini ditujukan untuk mendukung para pendidik yang merupakan ujung tombak dalam memajukan pendidikan nasional. “Dengan kado ini, para guru sebagai garda terdepan pendidikan diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kompetensi guna meningkatkan kualitas pembelajaran,” ujarnya saat peluncuran program di Jakarta pada Rabu (6/8/2025).
Rincian Tiga Bantuan Khusus untuk Guru
Berikut adalah rincian dari tiga kebijakan utama yang diluncurkan Kemendikdasmen:
1. Insentif bagi Guru Non-ASN
- Program ini menargetkan 341.248 guru non-ASN yang belum memiliki sertifikasi.
- Besaran insentif adalah Rp300 ribu per bulan.
- Pada tahap pertama tahun 2025, insentif diberikan sekaligus untuk tujuh bulan, sehingga setiap guru menerima total Rp2,1 juta.
- Mu’ti menambahkan bahwa realisasi transfer insentif sudah mencapai lebih dari 85% dan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.
2. BSU bagi Guru PAUD Nonformal
- Bantuan Subsidi Upah (BSU) disalurkan kepada 253.407 guru PAUD nonformal.
- Besaran BSU sama dengan insentif, yaitu Rp300 ribu per bulan per orang.
- Bantuan ini diberikan untuk dua bulan dengan total anggaran Rp125 miliar yang telah ditransfer ke rekening guru.
3. Bantuan Afirmasi Kualifikasi S1/D4 Guru
- Program beasiswa ini ditujukan bagi 12.500 guru yang telah lama mengabdi namun belum menamatkan pendidikan S1/D4.
- Pemerintah mengalokasikan dana sebesar Rp37,5 miliar untuk program ini.
- Para guru akan mendapat pengakuan atau rekognisi terhadap pengalaman mengajar mereka, yang dapat dikonversikan ke dalam Satuan Kredit Semester (SKS) di 112 perguruan tinggi yang bermitra.
Syarat dan Mekanisme Penerimaan Bantuan
Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen, Suharti, menegaskan bahwa syarat utama untuk mendapatkan bantuan-bantuan ini adalah guru harus terdaftar di Dapodik (Data Pokok Pendidikan).
“Untuk insentif, kriterianya adalah guru yang sudah S1 atau D4, belum bersertifikasi, dan ada hitungan jumlah jam mengajar. Sementara BSU memang khusus untuk guru-guru PAUD nonformal,” jelas Suharti.
Terkait program bantuan S1/D4, Direktur PAUD Pendidikan Non Formal, Suparto, menjelaskan bahwa pengalaman mengajar guru dapat dibobot hingga 70% dari total SKS keseluruhan. Hal ini memungkinkan guru menyelesaikan program S1 hanya dalam waktu satu tahun atau dua semester.
“Program perkuliahan ini dilaksanakan secara daring, sehingga para guru tetap bisa menjalankan tugas pokoknya sebagai pendidik tanpa meninggalkan sekolah,” pungkas Suparto.
Dengan berbagai kado ini, pemerintah berharap para guru dapat semakin sejahtera, termotivasi, dan memiliki kompetensi yang lebih baik untuk mencetak generasi penerus bangsa yang unggul. (*/tur)



