
KALTENG.CO-Perlindungan terhadap kerja jurnalistik atau Insan pers di Indonesia semakin kuat. Demi memastikan perlindungan yang lebih maksimal bagi para jurnalis,
Dewan Pers telah secara resmi menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang keselamatan pers. Penandatanganan ini dilakukan bersama dengan Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Selasa (24/6/2025) di Jakarta Selatan.
Mendorong Demokrasi Sehat Melalui Perlindungan Pers
Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, menjelaskan bahwa inisiatif SKB ini adalah langkah penting untuk memperkuat posisi dan peran pers di Indonesia. “Jadi kami Dewan Pers, mengadakan peluncuran dan penandatanganan SKB tentang keselamatan pers,” ujar Komaruddin.
Lebih lanjut, kerja sama strategis ini juga melibatkan institusi penegak hukum penting seperti Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI. Keterlibatan berbagai pihak ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem yang lebih aman dan kondusif bagi pekerja pers.
Komaruddin Hidayat menegaskan bahwa keberadaan pers sangatlah vital bagi sebuah negara. Baik negara maupun pers memiliki tujuan yang sama: melayani rakyat. Pers berperan sebagai penyampai informasi yang objektif dan edukatif, sekaligus berfungsi sebagai pengawas dan pengkritik pemerintah yang konstruktif.
“Sebuah negara yang sehat ketika terjadi checks and balancing yang juga sehat. Kalau checks and balancing tidak sehat, maka itu juga akan membuat demokrasi tidak sehat,” imbuhnya. Ini menunjukkan betapa krusialnya peran pers dalam menjaga keseimbangan kekuasaan dan memastikan transparansi.
Harapan untuk Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers yang Lebih Baik
Dewan Pers sangat berharap bahwa penandatanganan SKB ini akan menjadi tonggak sejarah bagi penegakan hukum dan kebebasan pers di Indonesia. Dengan adanya payung hukum dan kolaborasi yang lebih kuat, setiap pekerja pers diharapkan dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut akan persekusi atau intimidasi.
“Nah, karena Indonesia negara demokrasi, dan agenda kita adalah bagaimana meningkatkan, memperkuat demokrasi. Oleh karena itu, ada dua agenda penting, yaitu apa, penegakan hukum dan kebebasan pers,” jelas Komaruddin.
Selama ini, Dewan Pers mengakui bahwa penegakan hukum terkait perlindungan keselamatan pers masih belum optimal. Banyak kasus persekusi terhadap wartawan yang tidak tuntas dan belum mendapatkan keadilan.
“Dengan penegakan hukum, maka siapa pun orangnya itu sama di hadapan hukum. Dan yang kedua, salah satu prasyarat demokrasi itu adalah kebebasan pers. Pers ini mitra negara,” tandas Komaruddin.
Kerja sama antara Dewan Pers, Komnas Perempuan, LPSK, Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI ini menjadi sinyal positif. Ini adalah komitmen bersama untuk memastikan bahwa kebebasan pers di Indonesia tidak hanya menjadi slogan, melainkan sebuah realitas yang didukung oleh perlindungan hukum yang kuat.
Dengan demikian, pers dapat terus berkontribusi dalam membangun demokrasi yang sehat dan akuntabel bagi seluruh rakyat Indonesia. (*/tur)