BeritaPalangka RayaUtama
Larangan di Bandara, Delapan Pengemudi Ojek Bersitegang
Di jelaskannya, kejadian berawal ketika Angkasa Pura II bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Pihak kepolisian dari Pengamanan Objek Vital (Pam Obvit) Polda Kalteng melaksanakan pengawasan dan sosialisasi terkait larangan travel dan angkutan tidak resmi di Bandara.
“Pergerakan mereka sudah kita awasi dan keberadaan mereka itu tidak resmi,” terangnya.(nue)