BeritaUtama

Larangan Mudik Mulai Berlaku

Menyikapi hal ini, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng H Fahrizal Fitri menyebut, larangan peniadaan mudik tersebut untuk mengantisipasi peningkatan jumlah penumpang.

“Surat edaran satgas Covid-19 pusat adalah mengatur pengetatan persyaratan pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021),” kata Fahrizal Fitri kepada Kalteng Pos, Kamis (22/4).

https://kalteng.co

Sementara selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei 2021 tetap diberlakukan surat edaran satgas Covid-19 nomor 13 tahun 2021 tentang peniadaan mudik Idulfitri 1442 Hijriah dan upaya pengendalian penyebaran virus corona selama bulan suci Ramadan.

“Tujuan adendum surat edaran ini adalah untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antardaerah pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan,” tambahnya.

Hal tersebut diapresiasi oleh Pemprov Kalteng melalui satgas Covid-19, sebab selama bulan suci Ramadan dan makin dekatnta perayaan Idulfitri terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan berdampak pada peningkatan risiko laju penularan virus.

Upaya tersebut diharapkan dapat mencegah dan memutus rantai persebaran virus, serat mencegah timbulnya klaster baru usai libur hari besar keagamaan.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6 7Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button