BeritaPalangka RayaTak BerkategoriUtama

Lepas dari Dakwaan JPU, Ini Kronologi Perkara yang Menjerat Direktur PT BAJ

Atas tagihan tersebut terdakwa kemudian melakukan pembayaran awal sebesar Rp800 juta sedangkan sisanya Rp3,2 miliar akan dibayar terdakwa Sari Kurnianingsih dengan menggunakan cek.

Pada November 2016, terdakwa secara sadar dan sengaja menandatangani dua lembar cek bank Mandiri dengan nominal masing Rp2 miliar dan Rp1,2 miliar pada 5 Desember 2016 atas nama PT Berkah Ardana Jaya dengan dengan tempo satu bulan.

Terdakwa sangat mengetahui secara pasti bahwa tidak ada dana atau uang di rekening PT Berkah Ardana Jaya milik terdakwa, namun terdakwa tetap menyerahkan cek kosong kepada Lusiana Bernadheta di rumah terdakwa di Jalan Menteng V Palangka Raya.

“Sembari meyakinkan Lusiana Bernadheta, terdakwa Sari Kurnianingsih mengatakan “Tenang saja bu, pokoknya ibu tidak usah khawatir uangnya pasti ada direkening dan ibu bisa langsung cairkan cek tersebut,” kata terdakwa dalam surat dakwaan.

Namun setelah satu bulan kemudian saat dua cek yang diberikan tersebut dikliringkan ke Bank BNI Samarinda pada 1 Maret 2017, namun ditolak Bank Mandiri karena dana direkening PT Berkah Ardana Jaya dananya tidak ada atau kosong.

Lusiana Bernadheta berupaya mengkonfirmasi kepada terdakwa namun tidak memberikan tanggapan. PT Sumber Alam Cemerlang pun merasa dirugikan sebesar Rp3,2 miliar. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button