Lima Tahun Belakang Karhutla Didominasi 7 Provinsi, Kalimantan Tengah Salah Satunya
Jurnalis dan Media Mempunyai Peran Besar untuk Mengangkat Isu Ini
Kiki Taufik menyebutkan, sebanyak 258 sanksi administratif di terbitkan, dengan 51 tuntutan pidana dan 21 gugatan perdata. 8 dari 10 perusahaan kelapa sawit dengan area terbakar terbesar di konsesi mereka dari 2015 hingga 2019, belum menerima sanksi apapun.
“Kenapa kebakaran berulang terus terjadi. Dari 1,6 juta ha, 600 ribu ha lahan kebakaran berulang di lokasi yang sama meski pemerintah punya komimen kuat.
Misalnya, total kebakaran lahan konsesi Sinarmas Grup dalam lima tahun mencapai 283 ribu ha. Tahun 2019 terbakar 73 ribu ha. Kebakaran hingga 11 persen dari luas lahan.
Bagaimana praktik di lapangan dan kenapa tidak ada efek jera,“ ungkap Kiki. Yang menarik menurut Kiki, wilayah yang terbakar pertama kali di indikasikan akan jadi lahan perkebunan kelapa sawit.
Sebelumnya, Ketua Umum The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) Rochimawati, menekankan pentingnya media mengangkat dan mengawal isu kebakaran hutan dan lahan serta penegakan hukumnya.
“Jurnalis dan media mempunyai peran besar untuk mengangkat Isu ini mengingat selama ini monitoring kasus karhutla masih lemah. Upaya menekan kasus karhutla dapat terus mendapat perhatian penegak hukum, perusahaan, pemerintah dan masyarakat apabila terus di suarakan dan mendapat perhatian. Apalagi di tengah kondisi pandemi ini,” jelasnya.