BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Mangkir Lagi? Kejagung Peringatkan Opsi Jemput Paksa Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

KALTENG.CO-Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, pada Jumat (24/7/2026).

Febrie dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pemeriksaan yang bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung ini merupakan penjadwalan ulang. Sebelumnya, pada panggilan pertama hari Rabu (22/7), Febrie berhalangan hadir dengan alasan masalah kesehatan.

Ketegangan Menanti Kehadiran Saksi Kunci

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kedua ini. Meski demikian, kepastian waktu kehadiran Febrie di lokasi pemeriksaan masih ditunggu oleh tim penyidik.

“Nanti kita tunggu beliaunya hadirnya jam berapa, kita tunggu,” ujar Rudi saat memberikan keterangan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (24/7/2026).

Rudi juga menegaskan aturan hukum yang berlaku mengenai ketidakhadiran saksi. Ia menyiratkan adanya opsi penjemputan paksa apabila pihak yang dipanggil kembali mangkir tanpa alasan yang sah.

“Kalau Pasal 28 KUHAP, sekali dipanggil enggak datang, silakan. Panggilan kedua tidak datang, penyidik bisa memohon bantuan kepada pejabat yang berwenang untuk menghadirkan,” tegas Rudi.

Babak Baru Penyidikan: Sprindik Baru dan Barang Bukti Raksasa

Langkah tegas Kejagung ini berakar dari dibentuknya tim khusus bernama Tim 9, yang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penerbitan sprindik baru ini dilakukan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti bernilai fantastis dari pihak Kepolisian RI. Barang bukti tersebut meliputi:

  • Emas murni: seberat 74 kilogram

  • Valuta asing: bernilai setara ratusan miliar rupiah

Pemanggilan Empat Saksi dan Ahli TPPU

Dalam merangkai konstruksi perkara ini, Tim 9 bergerak cepat dengan menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat orang saksi dan seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7) lalu. Para saksi yang dipanggil di antaranya:

  1. Febrie Adriansyah (FA)Absen (alasan sakit)

  2. NHAbsen (tanpa keterangan)

  3. Don Ritto (DR)

  4. TS

Dari empat nama tersebut, dua saksi memenuhi panggilan, sementara Febrie Adriansyah dan saksi berinisial NH berhalangan hadir pada pemanggilan perdana tersebut.

Proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Korps Adhyaksa ini menyedot perhatian publik. Perkembangan kehadiran Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan hari ini akan menjadi penentu alur penanganan kasus TPPU yang melibatkan aset bernilai raksasa tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button