Kasi Pidsus mengungkapkan, penetapan status tersangka dalam kasus ini sudah dilakukan sejak 21 Januari 2021 lalu. Hal ini setelah mereka menemukan cukup alat bukti untuk menjerat keduanya pada proses hukum.
Dua orang tersangka ini lanjutnya diduga melakukan Tipikor penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Pemerintah Desa Tewang Beringin Kecamatan Tewang Sangalang Garing Kabupaten Katingan tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dalam perkara ini, pada tahun anggaran 2018 dan 2019, tersangka AE merupakan Kepala Desa Tewang Beringin sedangkan Tersangka H merupakan Penjabat Kepala Desa Tewang Beringin periode Juli hingga Desember 2019.
“Modus yang dilakukan adalah bertindak secara sendiri-sendiri melakukan penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes Pemerintah Desa Tewang Beringin yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara senilai Rp. 825.336.037,05,” ungkapnya.
Untuk tersangka AE terangnya, telah menguntungkan diri senilai Rp. 483.120.991,06. Sedangkan tersangka H menguntungkan diri sendiri senilai Rp. 342.215.045,99.