BeritaSukamara

Mantan Ketua dan Bendahara KPU Sukamara Bersekongkol Tidak Kembalikan Dana Hibah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Baslinda Dasanita dan Ahmad Syaikhu jadi pesakitan dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor). Mantan Ketua dan Bandahara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara tahun 2008 ini harus mempertanggungjawabkan sisa dana hibah untuk penyelenggaraan Pilkda Bupati dan Wakil Bupati.

Berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), jumlah sisa dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian Negara atau perekonomian negara sebesar Rp1.379.925.670.00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah).

Sementara itu, dalam surat dakwaan nya tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Sukamara yang di pimpin Dicky Ferdiansyah SH menyebutkan. Pada tahun 2008 di Kabupaten Sukamara di laksanakan Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Sukamara. Sumber dana kegiatan tersebut berasal dari Dana Hibah Pemerintah Daerah Kabupaten Sukamara.

Di katakannya. Terdakwa pada kegiatan tersebut berkedudukan sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukamara sekaligus selaku Penerima Hibah dan Penanggungjawab. Dana kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 sebagaimana tercantum di dalam Naskah Perjanjian Hibah (NPH) antara Pemerintah Kabupaten Sukamara dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukamara Nomor : 189/KEU/XII/2007 tanggal 18 Desember 2007.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button