
Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif
“Bahwa perbuatan Terdakwa. Selaku Penerima dan Penanggungjawab Dana Hibah Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sukamara Tahun 2008 yang tidak menyetorkan kembali. Sisa Dana Hibah KPU Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara, mengakibatkan kerugian keuangan Negara/Daerah sebesar Rp1.379.925.670,00 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh sembilan juta sembilan ratus dua puluh lima ribu enam ratus tujuh puluh rupiah),”kata JPU Dicky Ferdiansyah dalam persidangan perdana dengan terdakwa Baslinda Dasanita yang di selenggarakan secara virtual di Pengadilan Tipikor pada PN Palangka Raya, Senin (27/9/2021).
Ia menyebutkan, temuan kerugian Negara ini berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Nomor : 34/LHP/XXI/04/2018 tanggal 30 April 2018 dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara atas Sisa Dana Hibah dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Sukamara Tahun 2008 ke Kas Daerah Kabupaten Sukamara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut di atas di atur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 primer dan Pasal 3 subsidair ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), (2), (3) UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU. RI. Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU. RI. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.(tur)



