Mantan Konsultan PT ZMI Divonis Dua Tahun
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Etri Widayati SH, MH menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap terdakwa Muhammad Guntur Sya’ban alias Sya’ban Oejang di PN Palangka Raya, Rabu (5/5/2021).
Mantan konsultan PT Zamrud Mustika Indah (ZMI) ini terbukti sah dan menyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan. Hal ini mengacu Pasal 372 KUHPidana dan UU No 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
“Menjatuhkan tindak pidana karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, “kata Etri Widayati.
Terhadap majelis hakim ini, Penasehat Hukum Terdakwa, H Rajali SH, mengatakan, akan mengajukan banding.
“Besok (Kamis, Red) surat permohonan bandingnya akan kita ajukan,” tukas Rajali usai persidangan.
Perkara pidana yang menjerat Guntur Sya’ban berawal saat salah seorang saksi menyampaikan bahwa sekira pada tahun 2017 terdakwa menjanjikan pengurusan izin konsesi untuk pelabuhan batubara milik PT Zamrud Mustika Indah (ZMI) di KSOP Pulang Pisau. Sebagai kompensasinya terdakwa meminta pembayaran sebesar Rp 350 juta.
Untuk keperluan itu, pihak perusahaan mengirimkan dana melalui transfer bank kepada terdakwa sebesar Rp 175 juta. Namun sekira 2018, pengurusan izin konsesi tidak selesai. Hingga akhirnya perusahaan melapor ke Polda Kalteng dengan dugaan telah melakukan tipu muslihat atau kebohongan.
Sementara itu, dalam amar putusan majelis hakim terungkap bahwa Mantan Ka.SOP Pulang Pisau Oto Kurniwan juga menerima gratifikasi berupa dana/uang dari terdakwa Guntur.
“Sebagian uang muka atau DP (Downpayment) diberikan terdakwa kepada Ka.SOP Pulang Pisau Oto Kurniawan, uang sebesar Rp 20 juta itu adalah sebagai ungkapan terima kasih lantaran telah memberi pekerjaan pada terdakwa,” ujar Majelis Hakim dalam salah satu poin di amar putusannya.
Saat kalteng.co berupaya meminta konfirmasi terkait pemberian uang dari terdakwa kepada mantan Ka.SOP ini, Suhadi SH selaku jaksa yang menghadiri pembacaan putusan tidak memberikan tanggapan.
“Silakan tanyakan ke JPU-nya langsung saja, dalam hal ini saya hanya hadir mendengarkan putusan,” tukas Suhadi.
Terpisah, Rajali SH selaku Panasehat Hukum terdakwa Guntur menampik kliennya telah memberikan uang kepada Ka.SOP Pulang Pisau Guntur Sya’ban.
“Itu uang pinjaman, bukan pemberian, makanya dalam hal ini kita juga akan mengajukan gugatan perdata pada mantan Ka.SOP Pulang Pisau Oto Kurniawan terkait utang-piutang tersebut,” ujar Rajali. (tur)