Masih Banyak Warga Tidak Paham Layanan e-Court di Pengadilan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dimasa pandemi covid-19 ini, Protokol Kesehatan (Prokes) dalam setiap aktivitas keseharian mutlak dipatuhi. Demikian pula halnya dengan pelayanan hukum di pengadilan.
Karena itu, Mahkamah Agung RI telah menyediakan layanan e-court terhadap setiap warga yang berperkara. Tujuannya menghindari kerumunan maupu menjaga jarak antarsatu dengan lainnya dalam sebuah persidangan.
Hanya, rupanya belum semua pihak yang berperkara memahami sepenuhnya layanan e-court. Seperti persidangan kasus perdata sengketa tanah di bilangan Jalan Hiu Putih Palangka Raya, Selasa (13/4/2021).
Perkara yang mendudukan Madi sebagai tergugat memasuki persidangan perdana. Sesaat setelah persidangan dibuka Majelis Hakim yang diketuai oleh Etri Widayati SH MH menawarkan pada penggugat dan tergugat persidangan melalui e-ligitasi.
Saat Majelis Hakim meminta persetujuan dari Madi tergugat mengiyakan saja. Lelaki yang sudah berumur ini sebenarnya tampak sedikit ragu dengan jawabannya tersebut.
Hingga akhirnya Majelis Hakim menanyakan apakah yang bersangkutan telah memiliki akun untuk mengikuti persidangan e-ligitasi. Spontan lelaki yang kurang lancar berbahasa Indonesia tampak kebingguangan.