BeritaHukum Dan Kriminal

Masih Melanggar, THM Enigma Lounge & KTV Akhirnya Ditutup

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya menutup sementara operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Enigma Lounge & KTV setelah kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan.

Tempat hiburan tersebut terjaring dalam patroli rutin yang dilakukan petugas Satpol PP pada Jumat (13/3/2026) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, petugas mendapati tempat hiburan tersebut masih melayani pengunjung meskipun pemerintah kota telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh THM tutup selama Ramadan.

Kepala Satpol PP Kota Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pihaknya mengambil tindakan tegas dengan menghentikan sementara aktivitas usaha tersebut karena dinilai melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

“Tempat tersebut seharusnya tutup total selama Ramadan sesuai dengan ketentuan yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah kota,” ujarnya kepada awak media.

Tidak hanya melanggar aturan operasional selama Ramadan, dari hasil pemeriksaan petugas juga diketahui bahwa izin penjualan minuman beralkohol di tempat tersebut telah berakhir sejak 27 Februari 2026.

Berlianto menjelaskan pihak pengelola diminta segera melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum kembali membuka operasional usahanya.

“Kami minta pihak pengelola segera melengkapi seluruh perizinan yang diperlukan. Jika semua persyaratan sudah dipenuhi dan izin dari dinas terkait sudah keluar, maka silakan beroperasi kembali,” katanya.

Ia mengungkapkan, pelanggaran yang dilakukan Enigma Lounge & KTV bukan kali pertama. Selama bulan Ramadan ini, tempat hiburan tersebut telah dua kali kedapatan masih membuka usaha.

“Seharusnya memang tutup total selama Ramadan. Namun dari hasil patroli kemarin, ini sudah dua kali ditemukan masih beroperasi dan di dalamnya juga terdapat minuman keras,” ungkapnya.

Menurut Berlianto, tindakan tersebut melanggar ketentuan dalam Surat Edaran Wali Kota Palangka Raya Nomor 500.13/0165/DPKKO-Par/I/2026 tertanggal 26 Januari 2026 tentang Pengaturan Usaha Hiburan, Kafe, Coffee Shop, Restoran/Rumah Makan, Warung Makan, Kedai Makan dan Minum selama Bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 H/2026 M.

Sebagai bentuk penegakan aturan, Satpol PP memutuskan menutup sementara operasional Enigma Lounge & KTV hingga seluruh proses perizinan yang diperlukan diselesaikan oleh pihak pengelola.

“Sampai nanti seluruh perizinannya selesai. Semua tempat usaha seperti ini harus memiliki izin yang lengkap. Jika sudah dipenuhi dan dinas teknis menyatakan lengkap, silakan kembali beroperasi,” tegasnya.

Selain itu, Berlianto juga mengimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam pengawasan di lingkungan sekitar.

Ia meminta masyarakat segera melaporkan jika menemukan tempat hiburan malam yang masih beroperasi selama Ramadan atau melanggar ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

“Jika masyarakat menemukan pelanggaran serupa, silakan melaporkannya melalui layanan call center 112 agar bisa segera kami tindaklanjuti,” pungkasnya. (oiq/aza)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button