Berita

Masyarakat Diharapkan Lakukan Peremajaan Instalasi Listrik Setiap 5 – 10 Tahun Sekali

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – PT PLN (Persero) UP3 Palangka Raya mengimbau masyarakat rutin melakukan peremajaan instalasi listrik di rumah masing-masing, setidaknya setiap 5 – 10 tahun sekali. 

Langkah ini bertujuan untuk memastikan kondisi jaringan listrik tetap aman dan layak digunakan, guna menghindari potensi kerusakan yang dapat membahayakan keselamatan penghuni rumah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Asisten Manager Keuangan dan Umum PLN UP3 Palangka Raya, Mujianto menegaskan, pentingnya peremajaan instalasi listrik bagi setiap pelanggan. 

“Dengan melakukan peremajaan instalasi listrik secara berkala, kita bisa mengetahui kondisi jaringan listrik yang terpasang, apakah masih layak digunakan atau sudah memerlukan perbaikan,” ujarnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Ia menjelaskan, instalasi listrik yang sudah tua berisiko mengalami gangguan seperti korsleting atau penurunan kualitas aliran listrik. Oleh karena itu, pihaknya mendorong masyarakat memeriksa dan memperbaiki jaringan listrik jika diperlukan.

“Keselamatan pengguna listrik adalah prioritas kami. Dengan peremajaan secara berkala, risiko kebakaran akibat korsleting atau kerusakan instalasi dapat diminimalisir,” tambahnya.

Terkait pemeriksaan rutin instalasi listrik, lanjutnya, masyarakat bisa mendatangi langsung gerai instalatir listrik terdekat. Atau bisa juga mendatangi PLN UP3 Palangka Raya di Jalan Ahmad Yani untuk dapat diarahkan ke gerai instalatir terdekat. 

“Masyarakat bisa datang ke kita jika hendak memeriksakan instalasi listrik di rumah. Nanti akan kita arahkan ke gerai instalatir listrik terdekat dari rumah yang tentunya sudah memiliki Sertifikat Layak Operasi (SLO),” jelasnya. 

Diwaktu yang sama, Team Leader K3LK PLN UP3 Palangka Raya Amrullah menyebutkan, kejadian kebakaran yang diduga disebabkan karena korsleting listrik ini umumnya terjadi pada instalasi milik pelanggan.

Faktor yang berpotensi timbulnya api yang kaitannya dengan listrik adalah terjadinya korsleting yang menimbulkan panas dan menjadi salah satu unsur munculnya api.

“Banyak faktor memicu korsleting listrik, seperti pencurian listrik atau melakukan perubahan atau modifikasi pada alat pengukur dan pembatas (kWh meter). Penyambungan kabel yang tidak sempurna, penyambungan kabel tidak rapi dan isolator pada kabel tidak terpasang dengan rapat, arus listrik pada kabel bisa keluar jalur dan menyebabkan arus pendek,” sebutnya. 

Selain itu pula, kabel yang digunakan tidak sesuai spesifikasi/peruntukannya Apat memicu korsleting. Kemudian perangkat listrik berkualitas rendah atau tidak sesuai standar keamanan atau dapat meningkatkan risiko terjadinya korsleting. 

“Kabel listrik itu bisa diumpamakan sebagai jalan raya, semakin besar maka semakin lancar. Sehingga jika kabel tegangan kecil dimasukkan listrik tegangan besar dapat memicu panas yang menyebabkan kebakaran,” tuturnya. 

Ia menegaskan, pemeriksaan instalasi listrik penting dilakukan seiring bertambahnya penggunaan alat elektronik di rumah. Sehingga instalasi kabel listrik yang semula untuk beban kecil dapat beresiko seiring bertambahnya beban.

“Kita sudah melakukan upaya mitigasi terhadap risiko kebakaran, seperti melakukan pemeliharaan preventif maupun mitigatif pada jaringan listrik PLN, melakukan sosialisasi penggunaan listrik aman kepada masyarakat melalui kegiatan tatap muka, forum pertemuan, media sosial dan media elektronik,” pungkasnya. (oiq)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button