Berita

Masyarakat Kesulitan Dapat Pertalite, Pertamina Klaim Tak Ada Pengurangan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kurang lebih dua pekan ini, masyarakat cukup kesulitan mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite. Stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) selalu penuh ketika pertalite tiba.

Pertamina mengklaim tidak ada pengurangan jatah dalam penyaluran ke tiap stasiun. Hal itu di sampaikan Area Manager Communication dan CSR Regional Kalimantan Susanto August Satria.

“Produk pertalite di salurkan tiap hari. Bahkan pada Mei 2022, Pertamina menambah pasokan rata-rata harian pertalite ke Kalteng hingga 65,64%, dari rata-rata harian pada Mei 2021 yang hanya 3.943 kiloliter (KL) menjadi 6.531 KL untuk rata-rata harian pada Mei 2022,” kata Susanto kepada Kalteng Pos, Senin (6/6/2022).

Pihaknya mengakui terjadi lonjakan permintaan konsumen untuk produk pertalite, setelah pemerintah memutuskan dan menetapkan pertalite sebagai produk JBKP (jenis BBM khusus penugasan). Dengan adanya penetapan tersebut, maka pertalite merupakan BBM yang di subsidi pemerintah.

Kenaikan Harga Minyak Mentah Dunia, Mengakibatkan Antrean BBM

“Kami imbau masyarakat menggunakan bahan bakar sesuai peruntukannya, kami ajak utamanya masyarakat berekonomi mampu untuk beralih menggunakan produk bahan bakar berkualitas minimal RON 92 seperti pertamax atau pertamax turbo. Dengan demikian produk subsidi yakni pertalite dapat di konsumsi oleh masyarakat menengah ke bawah,” tuturnya.

Saat ini pihak nya juga menunggu petunjuk teknis dari pemerintah terkait penyaluran pertalite setelah di tetapkan sebagai JBKP.

Terpisah, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng Vent Christway menjelaskan, imbas dari kenaikan harga minyak mentah dunia, mengakibatkan antrean BBM jenis pertalite di stasiun pengisian BBM seiring meningkatnya permintaan masyarakat.

“Ini yang kemudian mengharuskan pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor: 37.K/ HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan (JBKP), bahwa per tanggal 10 Maret 2022, JBKP yang semula adalah premium (Gasoline RON 88) di ubah menjadi pertalite (Gasoline RON 90),” sebutnya.

Dengan demikian, pertalite yang sebelumnya merupakan jenis BBM umum (JBU). Yang mana JBU tidak di batasi kuota penyalurannya, di ubah menjadi memiliki kuota penyaluran. Sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor: 108/P3JBKP/BPH MIGAS/KOM/2021, kuota JBKP yang di setujui untuk wilayah Kalteng sebesar 131.900 KL. (nue/ala)

Related Articles

Back to top button