BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Menanti Kesaksian Google dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook Nadiem Makarim

KALTENG.CO-Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, memasuki babak baru.

Tim penasihat hukum Nadiem kini secara terbuka meminta agar pihak Google dihadirkan untuk memberikan keterangan di persidangan.

Langkah ini dinilai krusial untuk menguji validitas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memastikan objektivitas penanganan perkara yang diduga merugikan negara triliunan rupiah tersebut.

Mengapa Keterangan Google Menjadi Krusial?

Dody Abdulkadir, anggota tim penasihat hukum Nadiem Makarim, menegaskan bahwa peran raksasa teknologi asal Amerika Serikat tersebut disebut secara eksplisit dalam berkas dakwaan. Mengingat Google telah memberikan klarifikasi awal secara mandiri, Dody menilai konfirmasi resmi di bawah sumpah pengadilan sangat diperlukan.

“Tadi sudah disebutkan bahwa Google sudah mengonfirmasi, sudah mengklarifikasi mengenai penyebutan peran-peran Google di dalam dakwaan jaksa,” ujar Dody kepada awak media, Selasa (13/1/2026).

Menurut Dody, ada dua alasan utama mengapa pemeriksaan Google bersifat mendesak:

  1. Objektivitas Perkara: Menghindari spekulasi liar mengenai peran vendor teknologi dalam proyek pengadaan pemerintah.
  2. Kewajiban Hukum: Mengingat nama institusi tersebut ada dalam dakwaan, tidak memeriksanya justru akan menimbulkan pertanyaan besar terkait kelengkapan investigasi.

Nadiem Makarim Bantah Aliran Dana Rp 809 Miliar

Di sisi lain, Nadiem Makarim memberikan pembelaan keras usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (12/1/2026).

Nadiem membantah tudingan bahwa dirinya memperkaya diri sebesar Rp 809 miliar dari proyek tersebut.

Ia menyebut angka fantastis yang tercantum dalam dakwaan JPU adalah hasil dari kekeliruan investigasi.

“Google sudah membuka suara dan nanti akan terbukti juga mengenai Rp 809 miliar yang tidak sama sekali diterima. Semuanya akan terbuka, satu persatu fakta akan terungkap,” tegas Nadiem.

Poin Utama Dakwaan JPU terhadap Nadiem Makarim:

  • Total Kerugian Negara: Mencapai Rp 2,18 triliun terkait pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
  • Tudingan Memperkaya Diri: Diduga menerima Rp 809,59 miliar yang dikaitkan dengan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
  • Pihak Lain yang Terlibat: Dakwaan juga menyeret nama Ibrahim Arief (Ibam), Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan.

Landasan Hukum yang Dijeratkan

Jaksa mendakwa Nadiem melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni:

  • Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 yang telah diubah dengan UU No. 20/2001.
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (Penyertaan dalam tindak pidana).

Jika terbukti, pelanggaran pasal ini membawa ancaman hukuman penjara yang berat serta denda materiil yang signifikan bagi para terdakwa.


Menanti Transparansi Fakta Persidangan

Permintaan tim hukum Nadiem agar Google diperiksa memberikan tekanan baru bagi Jaksa Penuntut Umum untuk membuktikan konstruksi perkara secara utuh.

Jika pengadilan mengabulkan kehadiran Google sebagai saksi, hal ini berpotensi mengubah arah pembuktian, terutama terkait mekanisme pengadaan perangkat dan sistem manajemen Chrome yang menjadi inti persoalan.

Sidang-sidang mendatang diprediksi akan semakin panas seiring dengan upaya pembuktian mengenai benar tidaknya aliran dana jumbo yang dituduhkan kepada mantan bos Gojek tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button