Mencegah Kenakalan Remaja, Jaksa Masuk Sekolah
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Setelah gencar melakukan penerangan hukum ke desa-desa, sekarang giliran Jaksa Cabjari Palingkau gencar Penyuluhan Hukum ke sekolah-sekolah, Rabu (23/6) bertempat di aula SMKN 1 Kapuas Murung yang terletak di Desa Petak Batuah Kecamatan Dadahup Kabupaten Kapuas.
Amir Giri Muryawan, SH., MH selaku Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau memberikan Penyuluhan Hukum kepada para siswa-siswi kelas XI SMKN 1 Kapuas Murung.
Tema dari kegiatan Penyuluhan Hukum tersebut adalah Pengenalan profil sub bidang Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, serta kewenangannya, Mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum.
Sosialisasi UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada siswa sekolah.
Acara tersebut di ikuti 50 siswa-siswi kelas XI SMKN 1 Kapuas Murung dari semua jurusan yaitu jurusan Multimedia dan ATPH, para guru. Acara tersebut di buka oleh Syamsir Alamsyah, S.Pd selaku Kepala Sekolah SMKN 1 Kapuas Murung. Bertindak sebagai nara sumber adalah Amir Giri, SH (Kacabjari Palingkau) dan Dhendy Restu Prayogo, SH., MH (Kasubsi Intel & Datun Cabjari Palingkau).
“Sangat berterimakasih kepada Kepala Sekolah dan jajaran para Guru di SMKN 1 Kapuas Murung karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada kami,” kata Amir Giri.




