BeritaPalangka RayaUtama

YM Nekat Mencuri Hanya Untuk Membeli Miras

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kasatreskrim Polresta Palangka Raya, Kompol Todoan Agung Gultom, menyebutkan, tujuan pelaku melakukan percobaan pencurian hanya untuk foya-foya.

“Pelaku beraksi dalam kondisi mabuk minuman keras. Dan tujuannya mencuri tidak lain membeli miras yang di konsumsinya tersebut,” katanya kepada Kalteng.co, Minggu (6/6/2021) sore.

Di tanya mengenai kabar korban, ia menyebutkan kondisinya berangsur membaik. Korban telah menjalani beberapa prosedur operasi oleh pihak medis di rumah sakit.

Untuk sementara ini, setiap pertanyaan yang di ajukan terhadap pelaku di jawab dengan baik. Sejauh ini pelaku koperatif ketika di periksa petugas penyidik Satreskrim Polresta.

“Pasal yang kami terapkan adalah Pasal 365 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun penjara. Untuk kejiwaan pelaku, kami masih melakukan pendalam terhadap dirinya,” pungkasnya. (oiq)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button