BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKOR

Merugikan Negara Miliaran Rupiah, Kejari Kobar Tahan Koordinator Pasar Desa Karang Mulya

PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Jajaran Kejaksaan Negeri Kabupaten Kotawaringin Barat kembali melakukan eksekusi terhadap pelaku  tindak pidana korupsi. Kali ini tersangka berinisial JN (51) harus mendekam dibalik jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Pangkalan Bun.

Setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan  diruang tindak pidana khusus, Jumat (30/8/2024) sore. Tanpa melakukan perlawanan usai diperiksa langsung diguring ke mobil tahanan didampingi para penyidik.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kajari Kobar Jhoni A Zebua mengatakan, setelah hasil pemeriksaan penyidik harus melakukan penahanan. Dengan sangkaan melawan hukum memperkaya dir sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Tersangka yang juga mantan koordinator harian di Pasar Desa Karang Mulya Tahun 2019-2021 kurang lebih sebesar Rp. 492.001.760,00. Dengan modus operandi bahwa adanya penyelahgunaan aset desa berupa kios di dalam pasar Karang Mukya Kecamatan Pangkalan Banteng.

Aset tersebut  telah dilakukan jual beli diatasnya dengan alasan untuk pendanaan kegiatan revitalisasi pasar. Namun pada kenyataannya terhadap penyelesaian pekerjaan tersebut masih  terdapat sisa dana yang tidak disetorkan oleh pengelola pasar ke kas desa.

“Ditemukan adanya tindak pidana korupsi oleh tersangka yang  tidak dapat dipertanggungjawabkan. Akhirnya dilakukan pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka,”katanya.

Setelah proses pemeriksaan  panjang dan hari ini akhirnya dilakukan eksekusi penahanan. Tentunya setelah melakukan berbagai pemeriksaan dengan para saksi lainnya. Walaupun sudah dilakukan penahanan tentunya proses ini masih akan berlanjut untuk mencari apakah ada keterlibatan pelaku lainnya.

“Kami tidak berhenti sampai disini saja dan masih akan melakukan pemeriksaan lagi. Kalau ada tersangka lainnya kami akan pangil dan periksa lebih lanjut,” ucapnya.(son)

Related Articles

Back to top button