KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memulai sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024 pada Rabu (8/1/2025). Ratusan perkara sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 telah didaftarkan, menandai dimulainya babak baru dalam proses demokrasi Indonesia.
Sebanyak 309 perkara sengketa hasil Pilkada telah resmi didaftarkan ke MK. Angka ini menunjukkan tingginya partisipasi masyarakat dalam mengawal jalannya pesta demokrasi. Para pihak yang merasa dirugikan dalam proses pemilihan memiliki hak untuk mengajukan gugatan ke MK.
Dari total perkara yang didaftarkan, 23 perkara merupakan sengketa untuk posisi Gubernur dan Wakil Gubernur, 49 perkara untuk Wali Kota dan Wakil Wali Kota, serta 237 perkara untuk Bupati dan Wakil Bupati.
Sidang Perdana dan Mekanisme Panel
Sidang perdana PHP Kada 2024 telah dimulai dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah gugatan dalam Pilgub Kalteng yang diajukan oleh pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng nomor urut 1, Willy M Yoseph dan Habib Ismail.
Untuk mempercepat proses persidangan, MK menerapkan mekanisme panel. Sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing menangani sejumlah perkara. Pembagian panel ini dilakukan secara proporsional dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk asal daerah para hakim.
Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz menjelaskan, persidangan PHP Kada 2024 akan digelar dengan mekanisme panel. Mekanisme tersebut berarti bahwa sembilan Hakim Konstitusi akan dibagi menjadi tiga panel, sehingga setiap panel beranggotakan tiga hakim.
Adapun komposisi Panel Hakim, diungkapkan Faiz masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yakni: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.
Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
Mekanisme panel ini digunakan, mengingat MK memiliki batas waktu hanya 45 hari kerja. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang MK itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” kata Faiz, Rabu (8/1/2024).