BeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Langkah Hukum Pamungkas Nikita Mirzani: Ajukan PK Usai Vonis Diperberat Jadi 6 Tahun

KALTENG.CO-Selebriti Nikita Mirzani tampaknya tidak tinggal diam setelah menerima pukulan telak di meja hijau. Usai hukuman penjaranya diperberat pada tingkat banding dan kasasi—dari yang awalnya 4 tahun membengkak menjadi 6 tahun penjara—ibu tiga anak ini kini resmi menempuh upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali (PK).

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, mengungkapkan bahwa poin krusial yang mereka persoalkan dalam memori PK ini adalah adanya kekeliruan nyata dari majelis hakim dalam menerapkan hukum yang dinilai menabrak logika sehat.

Persoalkan Vonis TPPU: “Namanya Tertulis Jelas, Kok Disebut Menyamarkan?”

Pihak Nikita Mirzani menolak keras pertimbangan majelis hakim tingkat banding dan kasasi yang menyatakan bahwa kliennya terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Menurut Usman, tuduhan pencucian uang tersebut sangat dipaksakan dan tidak berdasar pada esensi hukum TPPU itu sendiri.

Usman membeberkan bukti catatan transaksi tertulis yang justru sangat transparan. Dalam catatan tersebut, tertulis secara gamblang kalimat: ‘pembayaran rumah Nikita Mirzani’.

“Masak orang memberikan catatan transaksi tertulis secara jelas ‘pembayaran rumah Nikita Mirzani’ diartikan sebagai upaya untuk menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul uang,” keluh Usman Lawara saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (24/6/2026).

Lebih lanjut, Usman menjelaskan bahwa esensi dari kejahatan TPPU adalah adanya upaya menyembunyikan atau menyamarkan aset agar tidak terdeteksi oleh aparat penegak hukum. Namun, yang terjadi pada kasus Nikita justru sebaliknya.

“Logika sederhananya, kalau dia berpikir melakukan TPPU, nggak usah dicantumin namanya di situ. Langsung saja ditutupin disamarkan namanya di situ,” tambah Usman.

Soroti Aliran Dana Langsung dari Reza Gladys

Selain masalah catatan transaksi yang transparan, tim kuasa hukum Nikita Mirzani juga menyoroti asal-usul dana tersebut. Diketahui, dana pembayaran rumah itu ditransfer secara langsung oleh pihak pelapor sendiri, yaitu Reza Gladys.

Usman menilai, jika hakim menggunakan logika bahwa transaksi tersebut adalah bentuk pencucian uang, maka konstruksi hukumnya menjadi rancu dan melebar ke mana-mana.

“Kalau pakai logika begitu, Reza Gladys harus dilakukan upaya TPPU terlebih dahulu dengan PT Bumi Parama Wisesa. Inilah yang nanti akan kami urai kepada hakim PK bahwa ini letak kesalahan penerapan hakim dalam memutus perkara Nikita,” tegasnya.

Harapan Nikita Mirzani di Tingkat Peninjauan Kembali

Melalui langkah hukum PK ini, Nikita Mirzani berharap majelis hakim agung dapat meninjau ulang seluruh berkas perkara secara objektif dan meluruskan penerapan pasal TPPU yang dianggap keliru.

Bagi pihak Nikita, vonis 6 tahun penjara yang saat ini menjeratnya adalah buah dari kekeliruan fatal dalam menginterpretasikan sebuah transaksi terbuka. Kini, publik dan pencinta dunia hiburan tanah air tengah menunggu apakah upaya hukum pamungkas ini mampu memangkas masa tahanan sang artis atau justru memperkuat putusan sebelumnya. (*/tur)

Related Articles

Back to top button