BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Terdakwa Penggelapan, Nasib Unyil Diputus Hari Ini

PALANGKA RAYA- kalteng.co, Nasib terdakwa kasus penggelapan sepeda motor, Ipan Labein Raman, atau sehari hari di panggil si Unyil akan ditentukan hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya pada hari ini (29/3/2021). Agenda sidang adalah putusan dan akan digelar di ruangan sidang elektronik di gedung PN.
Dalam sidang sebelumnya, dengan agenda pembacaan tuntutan, Unyil dituntut oleh jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Heri Purwoko dengan hukuman menjalani kurungan penjara selama dua tahun.
“Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa IPan Labein Raman alias Unyil dengan pidana penjara selama dua tahun di kurangi masa penahanan,” demikian kata Heru Purwoko saat membaca tuntutan hukum untuk terdakwa ini dalam sidang yang digelar pada senin(22/3/2021) pekan lalu.
Dalam tuntutan tersebut, JPU menilai terdakwa Ipan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHPidana, melakukan penggelapan dengan membawa lari sepeda motor Suzuki Spin milik korban Wahyudi Ednan Tumun, warga Jalan Lumba-Lumba II, Palangka Raya pada 23 Oktober 2020 lalu.(sja/uni)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button