BeritaBuntokUtama

Nekat Bawa Sabu 25,99 Gram, Warga Banjarmasin Diringkus


“Pelaku tak berkutik saat ditangkap dan digeledah di teras bengkel sepeda motor di Desa Mangaris karena ditemukan barang bukti diduga sabu seberat 25.99 gram,” kata kapolres.
Perwira menengah (pamen) dengan dua melati di pundak itu mengatakan, untuk mengelabui petugas, barbuk sabu disimpan di kantong jaket yang dibungkus dalam plastik kacang dua kelinci dan dililit dengan lagban warna hitam.
Setwlah dinterogasi polisi, lanjut Agung, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya yang dibawa dari Banjarmasin. Rencananya akan dijual di wilayah Barito Selatan.
“Saat ini pelaku bersama barang bukti telah kita amankan ke Mapolres Barsel guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Mantan Kapolres Seruyan itu menambahkan, terkait barang bukti turut diamankan 5 paket diduga sabu seberat 25.99 gram, 1 lembar plastik klip bening, 1 bungkus kacang dua kelinci, 1 potongan lakban warna hitam, dan 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih DA 6740 AY.
Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, pelaku dibidik Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (ner/ens)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button