OJK Dorong Perbankan Syariah Kembangkan Produk Unik, Ini Pedomannya!
JAKARTA, Kalteng.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya memperkuat karakteristik perbankan syariah di Indonesia. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mendorong pengembangan produk-produk perbankan syariah yang memiliki keunikan atau shari’ah-based product.
Untuk mendukung hal tersebut, OJK telah menerbitkan tiga pedoman produk perbankan syariah yang meliputi:
• Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah: Pedoman ini memberikan panduan lengkap mengenai pelaksanaan pembiayaan mudarabah, mulai dari ketentuan umum hingga mekanisme penyelesaian pembiayaan bermasalah.
• Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah: Pedoman ini memberikan kerangka kerja untuk pengembangan produk investasi syariah yang sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
• Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD): Pedoman ini memberikan panduan bagi bank syariah dalam mengembangkan produk wakaf uang yang inovatif dan memberikan manfaat sosial.
Peluncuran ketiga pedoman ini dilakukan dalam agenda puncak Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024 oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Raedi di Banda Aceh, Jumat (25/10/2024).
Mengapa Produk Syariah Perlu Unik?
Menurut Dian, produk perbankan syariah yang memiliki keunikan atau shari’ah-based product akan memberikan unique value proposition yang tidak dapat dilakukan oleh perbankan konvensional. Hal ini akan membuat perbankan syariah semakin menarik bagi masyarakat dan dapat bersaing di pasar keuangan.
Manfaat Penerbitan Pedoman
Penerbitan pedoman-pedoman ini diharapkan dapat:
• Memberikan kepastian hukum: Pedoman ini memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan syariah dalam mengembangkan produk-produk baru.
• Meningkatkan kualitas produk: Dengan adanya pedoman, produk perbankan syariah diharapkan memiliki kualitas yang lebih baik dan sesuai dengan prinsip syariah.
• Mendorong inovasi: Pedoman ini diharapkan dapat mendorong inovasi produk perbankan syariah sehingga dapat memenuhi kebutuhan nasabah yang semakin beragam.
• Meningkatkan kepercayaan masyarakat: Dengan adanya pedoman yang jelas, masyarakat akan semakin percaya terhadap produk perbankan syariah.
Tantangan dan Peluang
Meskipun telah diterbitkan pedoman, pengembangan produk perbankan syariah masih menghadapi beberapa tantangan, seperti:
• Kurangnya sumber daya manusia: Perbankan syariah masih membutuhkan sumber daya manusia yang kompeten di bidang syariah.
• Persaingan dengan perbankan konvensional: Perbankan syariah harus bersaing dengan perbankan konvensional yang memiliki produk yang lebih beragam dan promosi yang lebih gencar.
Namun demikian, peluang pengembangan perbankan syariah di Indonesia sangat besar. Dengan dukungan pemerintah dan OJK, serta semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya ekonomi syariah, perbankan syariah di Indonesia diharapkan dapat tumbuh dan berkembang dengan pesat. (mur)