KASONGAN, Kalteng.co – Sejumlah oknum PNS di Pemkab Katingan terjerat tindak pidana korupsi (Tipikor). Hal ini membuat prihatin banyak pihak, termasuk Bupati Katingan Sakariyas.
Dia menegaskan, jika PNS terbukti melakukan kasus Tipikor, dan telah mendapatkan keputusan hukum dari pengadilan, dipastikan akan dipecat dari status PNS.
“Inikan sudah ada ketentuannya. Siapapun pegawai yang melakukan kasus korupsi, pasti akan diberhentikan dari PNS. Jika tidak saya berhentikan, saya yang salah,” ujar Sakariyas di Kantor DPRD Katingan kepada sejumlah wartawan, Senin (26/4/2021).
Ditegaskannya, selama ini ia disetiap kegiatan sering kali menyampaikan kepada seluruh PNS termasuk Kepala Desa, agar melaksanakan kegiatan dengan baik, sesuai ketentuan yang berlaku.
“Setiap kegiatan ini ada aturan, dan ketentuannya. Laksanakan saja sesuai itu,” katanya.
Namun kenyataan yang terjadi, malah masih saja ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran hukum.
“Jadi kita sangat menyesalkan hal ini masih terjadi,” ujarnya.
Oleh sebab itulah kedepan, ia meminta jangan ada lagi yang bermain-main. Sudah cukup katanya, pengalaman yang terjadi selama ini.
“Jadikan itu pelajaran. Kita sekarang, tidak bisa lain main-main lagi. Semua kegiatan yang dilakukan akan dipantau, dan dicek di lapangan. Jika tidak sesuai, pasti akan ada penindakan. Saya terus terang, tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku tindak kejahatan korupsi ini,” tegas Bupati.
Sekadar diketahui, dari beberapa kasus Tipikor yang ditangani aparat penegak hukum, ada beberapa oknum PNS di lingkungan Pemkab Katingan yang terjerat dugaan kasus Korupsi.
Terbaru yaitu Staf Ahli Bupati Katingan Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan berinisial H, dan Kepala Bidang Prasarana, Sarana dan Penyuluhan Pertanian pada Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Katingan berinisial R.
Sebelumnya juga ada pejabat Kepala Desa, Anggota Satpol PP, hingga pejabat di bagian Damkar, dan lainnya, dengan status sebagai PNS.(eri).