Ombudsman Awasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Keluhan Masyarakat Terkait PPDB
“Saya sudah menandatangani surat tugasnya dan Insyaallah besok pagi (hari ini, red) mereka sudah turun ke lapangan,”sebut Biroum. Pelaksanaan PPDB tahun 2022 ini juga menjadi bahan dis kusi saat di lakukan pertemuan antara dirinya dengan Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kalteng, H Ahmad Syaifudi beberapa waktu yang lalu.
“Waktu itu saya di temani oleh dua orang asisten menemui beliau. Pada waktu itu, Pak Syaifudi di temani oleh beberapa orang kepala bidang berdiskusi dengan kami,”bebernya. Pada pertemuan tersebut, kedua pihak melakukan pembicaraan terkait berbagai hal dan salah satunya pembahasan terkait rencana PPDB ini.
Dalam perbincangan itu, juga di bahas kemungkinan-kemungkinan keluhan dari masyarakat terkait PPDB. Misalnya, mereka baru pindah rumah atau mungkin tinggal di barak sehingga mengalami hambatan dalam pendaftaran sekolah.
Syaifudi, lanjut Biroum, menyampaikan kepada dirinya, jika Disdik Provinsi Kalteng sudah menetapkan aturan terkait penerimaan peserta didik baru baik melalui jalur zonasi, afirmasi, prestasi dan juga jalur mengikuti perpindahan tugas orang tua/ wali murid.
Pihaknya juga membahas jika ada kemungkinan adanya pihak terkait yang merasa memiliki kepentingan untuk melakukan penekanan ataupun mempengaruhi pihak sekolah atau pihak Dis dik Kalteng dalam melaksanakan pengambilan kebijakan terkait PPDB ini.
“Mungkin ada beberapa pihak yang bisa saja datang ke Disdik Kalteng untuk meminta keistimewaan dan lain lain. Dan itu yang kami antisipasi,”kata Biroum.
Syaifudi dalam pertemuan tersebut juga menyatakan pihaknya akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin pelaksanaan PPDB tahun 2022 di laksanakan sesuai aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah. Ombudsman juga menyampaikan soal kemungkinan adanya pungli.



