Berita

Ombudsman Awasi Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru

Di Persilahkan Mengadu ke Ombudsman

Jika pihaknya menerima laporan pungutan liar (Pungli) yang di lakukan pihak sekolah dalam proses penerimaan PPDB, maka langkah pertama yang di lakukan oleh Ombudsman adalah membuat surat terkait saran tindakan koreksi kepada pihak sekolah atau dis dik agar melakukan pembinaan kepada oknum yang melakukan pungli dan mengembalikan hak warga.

“Jika misalnya kepala sekolahnya tidak melaksanakan saran tindakan korektif Ombudsman itu. Maka kepala sekolah juga yang bisa menjadi pihak yang teradu ke kepala dinasnya,”jelasnya. Bila masyarakat merasa ada pelayanan yang tidak memuaskan, di minta untuk membuat pengaduan terlebih dahulu kepada Dis dik Kalteng terlebih dahulu.

Jika tidak mendapatkan jawaban yang memuaskan, d ipersilahkan mengadu ke Ombudsman. “Walaupun laporan itu bahasanya seperti sekedar permintaan konsultasi oleh masyarakat. Tapi saya berjanji insyaallah akan selalu kami tanggapi,” tegas Biroum. Seraya menyarankan warga menghubungi nomor telepon pengaduan 08111493737 jika tidak bias datang langsung ke kantor.

Di temui terpisah, Kepala Dis dik Kalteng H Ahmad Syaifudi mengatakan, sistem PPDB ini sudah di lakukan selama empat tahun. Selain untuk mempermudah calon siswa untuk mendaftar. Hal ini juga untuk mempermudah dalam pengawasan agar terhindar dari sesuatu yang tidak di inginkan seperti.

“Sebagai bentuk mendajawab era digitalisasi pendaftaran PPDB ini sudah kami lakukan selama 4 tahun ini untuk mempermudah calon siswa. Kami juga gampang melakukan pengawasan agar terhindar dari oknum-oknum yang memanfaatkan momen ini,” ucapnya kepada awak media.(sja/irj/ram)

Laman sebelumnya 1 2 3

Related Articles

Back to top button