Optimalkan PAD, Bapenda Kalteng dan Paguyuban Dealer Gelar Rapat Koordinasi Regulasi Kendaraan Bermotor
Hal Ini Dapat Disebabkan Oleh Selisih Harga Dengan Provinsi Lain
Dijelaskan Henk, pasal 12 UU Nomor 1 HKPD menegaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Dengan demikian, BBNKB II dihapuskan, hanya BBNKB I yang dipungut pajaknya. Hal ini berlaku sejak 5 Januari 2022, dan peraturan pelaksanaannya ditetapkan paling lambat 2 tahun setelahnya.
Dalam tanggapannya, Kepala Cabang PT Kumala Motor Taufik Rahman menyatakan, bahwa pihaknya akan selalu mendukung kebijakan yang telah diatur dalam UU. Namun, ia juga memberikan masukan untuk sedikit melonggarkan persyaratan administrasi agar lebih memudahkan masyarakat, contohnya dengan mengizinkan surat keterangan domisili sebagai dokumen pembayaran pajak kendaraan bermotor atau pembelian kendaraan bermotor baru.
Sementara itu, Haris Chandra dari Mitra Toyota Kalteng mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi berkurangnya minat dan daya beli masyarakat untuk membeli kendaraan baru di Kalimantan Tengah jika BBN II dihapuskan. Hal ini dapat disebabkan oleh selisih harga dengan provinsi lain seperti Kalimantan Selatan dan Jawa.
Dalam menanggapi masukan dari para peserta rapat, Henk menyatakan bahwa Bapenda dan UPT PPD Samsat di seluruh Kalimantan Tengah telah melakukan inovasi layanan publik untuk menarik minat masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Selain itu, untuk meningkatkan minat masyarakat dalam pembelian kendaraan baru, akan dilakukan koordinasi dengan pihak terkait guna memudahkan proses administrasi. “Kami saat ini sedang menyusun Peraturan Gubernur dengan koordinasi bersama Biro Hukum dan Kemendagri,” pungkasnya. (pra)
EDITOR : TOPAN