BeritaPEMKAB BARITO SELATAN

Tak Lama Lagi Masa Jabatan Pj Bupati Barsel Akan Berakhir. Siapa Berikutnya?

BUNTOK, Kalteng.co – Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri), masa jabatan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Dr H. Deddy Winarwan tinggal menghitung hari dan bakal berakhir pada tanggal 24 Mei 2024 mendatang. Siapakah Pj Bupati Barsel berikutnya?

Berdasarkan pengamatan dinamika di lapangan, selain Pj Bupati Barsel sekarang ada beberapa nama yang mengapung dipermukaan dan sepertinya akan di usulkan ke Mendagri.

Nama-nama tersebut antara lain Edi Purwanto yang menjabat sebagai Sekda Barsel, juga ada beberapa nama pejabat eselon II kepala dinas atau kepala badan yang berasal dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Namun karena sudah terbukti kinerjanya, sebagian besar masyarakat Barsel dan bahkan sebagian besar Kepala Desa (Kades) yang ada diwilayah tersebut, serta anggota DPRD setempat, masih menginginkan Deddy Winarwan untuk memimpin Bumi “Dahani Dahanai Tuntung Tulus” hingga pelantikan Bupati definitif Barsel usai Pilkada serentak 2024 mendatang.

Menanggapi hal tersebut Pj. Bupati Barsel H. Deddy Winarwan saat dihubungi awak media Selasa (30/4/2024) mengatakan, dia melaksanakan tugas negara berdasarkan perintah Presiden dan Menteri dalam negeri sebagai Pj Bupati.

“Selanjutnya, terkait keinginan sebagian besar masyarakat dan Kades serta anggota DPRD agar kami diperpanjang sebagai Pj, semua kembali kepada takdir Allah SWT, saya hanya menjemput takdir,” ucap Deddy.

Deddy menegaskan, bahwa dirinya adalah seorang ASN berasal Kemendagri maka dirinya tegak lurus dengan semua perintah dan arahan Bapak Presiden dan Bapak Mendagri.

“Dalam ibadah saya meminta petunjuk terkait jabatan yang saya emban dan kalau ingin tahu doa saya yaitu, berikan yang terbaik untuk bumi Dahani Dahanai Tuntung Tulus dan berikan terbaik juga untuk tugas saya kedepan, jika terbaik untuk saya di bumi Barsel maka semua kembali kepada engkau,” ungkapnya serius.

Lalu sambung Pj Bupati yang juga direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri tersebut, dia mendoakan Barsel terus maju agar Pilkada aman kondusif dan Allah berikan bupati definitif terbaik bagi Barsel, agar bisa mewujudkan Barsel semakin maju dan masyarakat yang sejahtera.

“Saya hanya menunggu arahan Presiden dan Mendagri, perpanjang atau tidak menjadi kewenangan mereka. Saya tetap bertugas seperti biasa, kinerja rekan-rekan kita pantau bersama, silakan dinamika dilapangan berjalan sesuai mekanisme. Kita kembalikan kepada takdir Allah, Presiden dan Kemendagri,” ungkapnya.

Ia menerangkan, sebagai ASN sebagai direktur evaluasi kinerja dan peningkatan kapasitas daerah direktorat jenderal otonomi daerah Kemendagri, dirinya orang yang sangat taat dengan aturan taat kepada regulasi.

Karena jelas Deddy, regulasi sudah mengamanatkan Permendagri nomor 4 tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota, Pada Pasal 14 Ayat 1 mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah yang telah menjabat satu tahun dapat di perpanjang dengan orang yang sama maupun dapat di ganti dengan orang berbeda.

Dirinya juga menegaskan, UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada, pada Pasal 7 Ayat 2, telah mengamanatkan bahwa pejabat kepala daerah tidak boleh terlibat politik praktis dan dilarang ikut pilkada.

“Saya tegaskan bahwa Deddy Winarwan Pj Bupati Barsel yang akan mengakhiri jabatan pada 24 Mei 2024 tidak akan ikut Pilkada dan dilarang ikut Pilkada,” tegasnya.

“Sekali lagi terimakasih kepada warga masyarakat, Kades dan anggota DPRD yang telah mengapresisi dan memberikan support kepada kami. Tentu saja support ini menjadi kenang-kenangan terbaik bagi kami selama bertugas di Kabupaten Barito Selatan. Tidak ada gading yang tidak retak, tidak ada manusia yang sempurna. Tapi kami yakin dan percaya, siapapun pemimpin Barsel kedepan semua mempunyai tekad yang sama mewujudkan kabupaten ini semakin maju,” pungkasnya.(ner)

EDITOR: TOPAN

Related Articles

Back to top button