BeritaHIBURANNASIONALTechno

Orang Tua Wajib Tahu! Perubahan Aturan Batas Usia di TikTok dan Roblox Tahun 2026

KALTENG.CO-Lanskap digital Indonesia tengah memasuki babak baru dalam perlindungan anak. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) secara resmi mulai menekan platform global untuk mematuhi aturan ketat terkait batasan usia pengguna.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa salah satu raksasa media sosial, TikTok, telah menyerahkan komitmen tertulis untuk melakukan penonaktifan akun bagi pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

“TikTok telah memberikan komitmen untuk melakukan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun secara bertahap. Esok mereka akan mengumumkan peta jalan operasional untuk pengguna usia 14-15 tahun,” ujar Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (29/3).

Penyesuaian Berbeda dari Roblox

Berbeda dengan langkah pembersihan akun yang diambil TikTok, platform gim populer Roblox memilih jalur penyesuaian fitur. Meutya menjelaskan bahwa pengguna Roblox yang terdeteksi berusia di bawah 13 tahun nantinya hanya diperbolehkan bermain dalam mode offline.

Langkah ini diambil guna meminimalisir interaksi anak dengan orang asing di ruang siber yang kerap menjadi celah bagi kejahatan digital. “Bahwa kemungkinan memang di bawah usia tertentu dari online akan di-off-kan. Itu juga penyesuaian yang kita berikan apresiasi,” tambah Menkomdigi.

Mengenal PP TUNAS: Benteng Digital bagi Anak Indonesia

Tindakan tegas para platform ini merupakan imbas langsung dari berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang lebih dikenal sebagai PP TUNAS.

Aturan ini menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk mewajibkan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) agar:

  • Membatasi akses konten sesuai dengan kategori usia pengguna.

  • Memperkuat perlindungan data pribadi anak agar tidak disalahgunakan.

  • Menyediakan fitur keamanan tambahan yang ramah anak.

Meutya menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberikan ruang tawar-menawar terkait keselamatan generasi muda. “Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan. Setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku,” tegasnya.

Delapan Platform Besar dalam Pantauan Komdigi

Pemerintah tidak hanya menyasar satu atau dua platform. Surat instruksi resmi telah dilayangkan kepada delapan raksasa digital yang memiliki basis pengguna besar di Indonesia, di antaranya:

  1. YouTube

  2. TikTok

  3. Facebook

  4. Instagram

  5. Threads

  6. X (Twitter)

  7. Bigo Live

  8. Roblox

Sejauh ini, platform X dan Bigo Live mendapatkan apresiasi dari Komdigi karena menjadi pihak yang paling awal menunjukkan sikap kooperatif dalam memenuhi ketentuan PP TUNAS. Sementara itu, platform lainnya masih dalam proses penyampaian rencana aksi (action plan) mereka.

Apa Dampaknya bagi Orang Tua?

Dengan berjalannya kebijakan ini, para orang tua diimbau untuk lebih waspada dan melakukan pengecekan mandiri terhadap akun media sosial anak-anak mereka. Penonaktifan akun secara bertahap oleh TikTok berarti banyak akun remaja yang mungkin akan hilang dalam waktu dekat demi keamanan data dan psikologis mereka.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem internet yang lebih sehat dan aman, di mana teknologi berfungsi sebagai alat edukasi, bukan ancaman bagi masa depan anak. (*/tur)

Related Articles

Back to top button