BeritaSampitUtama

Pabrik Miras Arak Ilegal Ditemukan Tim Gabungan Kotim

SAMPIT, Kalteng.co – Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim) beserta tim gabungan mengungkap pabrik pembuatan minuman keras (miras) jenis arak ilegal. Tempat usaha tersebut terbilang cukup besar dan di bangun dalam semak-semak sekitar 500 meter dari jalan Sudirman Km 11 Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, Kabupaten Kotim..

“Saya memberikan apresiasi terhadap tim gabungan yang telah berhasil membongkar pabrik pembuatan minuman keras jenis arak. kita akan minta kepolisian menindaklanjuti sesuai perundang-undangan yang berlaku,” terang Bupati Kotim H Halikinnor, Kamis (22/4/2021).

Pengungkapan berawal ketika tim gabungan terdiri dari pemerintah daerah, kepolisian dan Kodim 1015/ Sampit mendapati pemuda yang sedang mabuk Rabu (21/4/2021) malam. Hasil interogasi, tim dipimpin Wakil Bupati Irawati menindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

Tim menemukan sebuah tempat penjualan di jalan Juanda 14 yang di duga merupakan agen penjualan arak. Di tempat itu ditemukan puluhan dus arak siap jual.

Tim tidak puas sampai di situ. Lalu mengembangkan penelusuran pada agen itu hingga ditemukan tempat  pembuatan arak yang siap dipasarkan di Jalan Sudirman.

1 2 3Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button