
Tidak mau tunggu lama, kedua pelaku berikut barang bukti narkoba serta barbuk lainnya, oleh petugas digelandang ke Mapolres Barsel.
Kapolres Barsel AKBP Agung Tri Widiantoro SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Sanip saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (25/2/2021) membenarkan menciduk dua bandar narkoba.

“Keduanya ditangkap di hari yang sama, dengan jam yang berbeda,” terangnya.
Perwira Menengah (Pamen) itu mengatakan, kedua pelaku sudah menjalani pemeriksaan intensif penyidik dan resmi ditetapkan tersangka.
“Saat ini kedua tersangka sudah kita jeblos ke ‘hotel prodeo”, tegas Sanip.
Atas perbuatan keduanya, tambah pama dengan dua balok di pundak itu, penyidik membidiknya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ner)



