Setengah Kilogram Sabu Dimusnahkan, Barbuknya dari Pontianak dan Banjarmasin

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polda Kalteng memusnahan barang bukti hasil pengungkapan tindak pidana narkotika di Mapolda Kalteng, Kamis (25/2/2021) pagi.
Total barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda dan Polres Jajaran sebanyak 760,07 gram sabu. Barang didapatkan selama periode Januari-Februari 2021 dari sebanyak 15 tersangka.

Setengah kilogram lebih serbuk kristal putih itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam wadah berisi air dicampur cairan pembersih. Setelah diaduk, kemudian limbah dibuang ke tanah yang sudah dibuat sedikit kubangan.
Di Palangka Raya ada sebanyak tujuh kasus dengan sembilan tersangka dan barang bukti seberat 584,34 gram. Lalu Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ada lima kasus dengan lima tersangka dan 120,72 gram sabu.
Kemudian di Kabupaten Barito Timur (Bartim), dengan satu kasus dan satu tersangka dengan barang bukti sabu seberat 55,01 gram.



