BeritaHIBURANHukum Dan Kriminal

Pasal Berlapis Menanti dr Richard Lee, Penahanan Resmi Dilakukan Setelah Penyelidikan Panjang

KALTENG.CO-Drama panjang perseteruan di industri kecantikan tanah air memasuki babak paling krusial. Penyidik Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap influencer sekaligus dokter kecantikan ternama, dr. Richard Lee, pada Jumat (6/3/2026) malam.

Penahanan ini merupakan kelanjutan dari kasus dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh rivalnya, Amira Farahnaz atau yang akrab disapa Dokter Detektif (Doktif).

Detik-Detik Penahanan: Tangan Terborgol dan Sandal Jepit

Berdasarkan pantauan di lokasi, dr. Richard Lee mulai digiring menuju Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Polda Metro Jaya sekitar pukul 21.45 WIB. Pengawalannya terbilang ketat, di mana ia didampingi oleh sejumlah penyidik.

Ada pemandangan yang cukup menyita perhatian awak media saat proses penggiringan tersebut:

  • Penampilan Sederhana: Richard terlihat mengenakan kemeja putih polos, celana panjang hitam, dan hanya beralaskan sandal jepit.

  • Gestur Tertutup: Menggunakan masker untuk menutupi wajahnya, Richard juga tampak berusaha menyembunyikan tangannya yang terborgol di balik lipatan bajunya agar tidak terlihat kamera.

  • Bungkam: Tidak ada satu kata pun yang keluar dari mulut sang dokter. Ia memilih terus berjalan menuju ruang tahanan tanpa merespons pertanyaan wartawan yang telah menunggunya.

Duduk Perkara: Laporan Polisi Nomor LP/B/7317/XII/2024

Kasus hukum ini sebenarnya telah bergulir sejak akhir tahun 2024. Perselisihan bermula ketika Dokter Detektif (Doktif) melayangkan laporan resmi pada 2 Desember 2024 dengan nomor register LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut menuding adanya ketidaksesuaian produk kecantikan milik Richard Lee dengan standar kesehatan dan perlindungan konsumen. Setelah melalui serangkaian penyidikan panjang, polisi akhirnya menaikkan status Richard menjadi tersangka pada 15 Desember 2025.

“Penetapan tersangka itu dilakukan pada 15 Desember 2025 terhadap saudara RL (Dokter Richard Lee),” tegas Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak.

Konflik Panjang “Perang Dokter”

Perseteruan antara dr. Richard Lee dan Doktif bukanlah hal baru. Keduanya sudah lama terlibat aksi saling sindir dan saling tuding di media sosial terkait keamanan obat serta prosedur treatment kecantikan.

Konflik yang awalnya hanya berupa konten edukasi dan review produk ini perlahan berubah menjadi bola salju yang berujung pada saling lapor ke pihak berwajib.

Menariknya, sebelum penahanan Richard Lee malam ini, pihak Doktif sendiri sebenarnya sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan pihak Richard.

Implikasi Hukum ke Depan

Dengan penahanan ini, posisi hukum dr. Richard Lee semakin terjepit. Kasus ini diprediksi akan menjadi sorotan publik mengingat pengaruh besar keduanya di industri skincare Indonesia.

Masyarakat kini menanti apakah akan ada upaya penangguhan penahanan atau justru kasus ini akan segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button